Nasional

Ansyaad: Ajaran Pimpinan Teroris Telah Mencuci Otak Pengikutnya Dengan Nilai Negara RI Kafir

BeritaNadional.ID Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) terorisme telah disahkan menjadi UU anti terorisme oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bersinergi dengan Pemerintah.Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai meminta para ulama dan pemerintah untuk melawan ajaran terorisme. Ajaran terorisme menurut dia dalam banyak kasus muncul saat tausiah atau pengajian.

“Ajaran ini merasuki pikiran para bom bunuh diri itu dan sekarang merambah, celakanya disadari atau tidak ajaran para amir (pemimpin) ini diangkat, dijadikan tausiah. Untuk itu, harusnya para ulama kita bangkit bersama untuk melawan ajaran itu (terorisme),” kata Ansyaad Mbai di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Ansyaad mengatakan ajaran para pimpinan teroris itu telah mencuci otak para pengikutnya dengan menilai negara Indonesia adalah kafir. “Seorang yang normal bisa berbuat nekat, brutal, bengis, biadab karena otaknya dicuci,” ungkap mantan Kepala BNPT itu.

Hukuman paling berat harus diberikan kepada para amir terorisme tersebut. Sebab, menurutnya pimpinan jaringan teroris itu yang membuat pengikutnya menjadi anarkis dan radikalis sesuai ajaran yang ditanamkannya.

Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR pada Jumat, 25 Mei 2018 kemarin. Menurut Ansyaad, dalam revisi undang-undang itu provokator yang tergolong radikalis belum masuk dalam kategori perbuatan teroris.

“Dalam revisi undang-undang itu seharusnya provokator yang sebetulnya masih tergolong radikalis belum termasuk teroris ini juga dikenakan hukuman berat, karena para teroris yang bom bunuh diri itu secara ideologis adalah korban penyesatan pikiran,” pungkas Ansyaad. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button