RagamTNI Dan Polri

Aparat Polres Sekadau Kembali Lakukan Penertiban Aktivitas PETI di Nanga Mahap

BeritaNasional.ID, SEKADAU, KALBAR – Aparat Polres Sekadau kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Suak Mansi desa Sebabas kecamatan Nanga Mahap, kabupaten Sekadau, Kalbar pada Kamis 26 Agustus 2021. Karena dampak negatifnya PETi terhadap kerusakan lingkungan.

Aparat Kepolisian sebelum ini juga pernah melakukan penertiban PETI, namun belum membuat para pekerja jera melakukan kegiatan tersebut.

Saat operasi penertiban tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin robin, drum plastik, selang semprot, dulang, kain kian (,alat penyaring emas) dan peralatan lainnya.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan bahwa, penertiban akan terus dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat akibat dampak negatif dari PETI.

Namun ini tentunya juga perlu peran serta seluruh komponen terkait, karena penegakan hukum menurutnya, pada dasarnya merupakan _ultimum remedium_ atau upaya paling terakhir.

“Sedangkan hal lain yang tidak kalah penting adalah harus dicarikan solusi yang permanen,” ujar Panungko.

Panungko menegaskan, Aparat Kepolisian akan terus berupaya menertibkan PETI karena untuk menepis anggapan bahwa, pihaknya melakukan pembiaran tanpa adanya tindakan.

“Namun perlu diketahui bersama, anggota kami sangat terbatas, tugas saat ini sangat kompleks seperti penanggulangan Covid-19, vaksinasi serta pemeliharaan kamtibmas lainnya, hal ini juga tidak kalah pentingnya,” ungkapnya.

Upaya represif (tindakan tegas) merupakan paling terakhir namun dirinya lebih berupaya secara preventif (pencegahan) yang rutin dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dan Instansi lainnya terkait larangan PETI.

“Meskipun saat operasi para pekerja tidak ditemukan, setidaknya menjadi peringatan bagi mereka agar tidak bekerja lagi. Karena apabila tertangkap akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (Fyan/Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button