SUMUTTanjung balai

Areal SHM SPBU Sudirman Kenapa Dijadikan RTH

BeritaNasional.ID-SUMUT Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)-Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan Somasi kepada Pengusaha Pemilik SPBU Sudirman pada Rabu 15/09/21

Surat LKLH Sumut tersebut dengan No. 058/DPW/LKLH/SU/IX/2021yang intinya Somasi yang disampaikan itu adalah kenapa pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) Areal SPBU Sudirman sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00686 ungkap Indra Mingka Ketua LKLH Sumut pada Wartawan Kamis 16/9/21.

Dikatakannya pihak pengusaha SPBU Sudirman  pada tanggal 16/09/2021 telah membalas Somasi LKLH Sumut melalui surat yang ditanda tangani Budi Ananda Arbie Pemilik SPBU.

Sertipikat Hak Atas Tanah SPBU Sudirman yang saya miliki diterbitkan jauh sebelum
aturan tentang aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dibuat isi balasan dari pengusaha SPBU Sudirman,dan areal tanah lokasi SPBU itu juga saya peroleh melalui proses jual-beli yang sah.

Dan sedikit disini perlu saya luruskan yang terjadi sebenarnya Pemerintah Kota Medan yang men-RTH kan Hak Atas Tanah yang saya miliki ungkap pengusaha SPBU tersebut.

Hingga sampai saat ini belum ada proses pembebasan lahan/ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Kota Medan terhadap kita masyarakat dan silahkan saudara cek kepada Instansi terkait BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Medan tentang keberadaan SHM SPBU ini.

Untuk menyikapi jawaban serta Somasi dari Pihak Pemilik SPBU Sudirman, maka LKLH Sumut akan surati Pemko Medan dan DPRD Kota Medan tentang proses penetapan RTH itu bagaimana sebenarnya.

Seharusnya proses penetapan suatu areal harus benar benar Valid dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, jangan merugikan pihak lain dan untuk itu harapan kepada Pemko Medan dan DPRD Kota Medan untuk dapat meninjau kembali Pentapan RTH diatas tanah yang bersertifikat.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button