HeadlineHukum & KriminalNasional

Babak Baru Dualisme PGRI: Akhiri Dualisme, PTTUN Jakarta Batalkan SK Unifa Rosyidi, Kepengurusan PB PGRI Teguh Sumarno Menang Mutlak

Beritaasional.ID, JAKARTA – Arus balik kepemimpinan organisasi guru tertua di Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kembali mengalami pergeseran dramatis. Berdasarkan putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, gugatan dari pihak Pembanding (Kubu KLB/Teguh Sumarno) dikabulkan sepenuhnya, yang sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Agus, salah satu PB PGRI mengatakan, dalam sidang yang diputuskan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan nomor perkara 66/B/TF/2026/PTTUN JKT, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari pihak Pembanding.

“Inti dari amar putusan tersebut secara tegas membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT yang sebelumnya dikeluarkan pada 5 Maret 2026. Dalam amar “Mengadili Sendiri”, hakim memberikan pukulan telak bagi pihak Tergugat (Kemenkumham/Kubu Unifah Rosyidi) dengan poin-poin sebagai berikut,” kata Agus.

Pertama, Membatalkan Tindakan Faktual Tergugat. Pengadilan menyatakan batal tindakan Kemenkumham yang menerima pendaftaran perubahan perkumpulan PGRI berdasarkan Akta Notaris Dwi Teguh Winarti, SH., M.Kn tertanggal 7 Maret 2024.

Kedua, Perintah Pencoretan. Majelis hakim mewajibkan Tergugat untuk mencoret pendaftaran perubahan tersebut dari database resmi dengan nomor pendaftaran 6024030831200041. Dan ketuga, Mengabulkan Gugatan Seluruhnya. Hakim mengabulkan seluruh gugatan Pembanding dalam pokok perkara.

Konflik ini berpusat pada legalitas kepengurusan pasca Kongres Luar Biasa (KLB). Pihak Pembanding menilai bahwa pendaftaran perubahan badan hukum yang dilakukan pada 8 Maret 2024 oleh kubu rival tidak memiliki landasan hukum yang sah.

“Dengan keluarnya putusan banding ini, legitimasi administratif yang sempat dipegang oleh kubu Tergugat kini dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan. Putusan ini diperkirakan akan memicu gelombang reaksi di tingkat Pengurus Provinsi hingga Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Dualisme yang selama ini menghambat koordinasi organisasi dan pelayanan terhadap guru honorer dan ASN di lapangan kini memiliki rujukan hukum baru yang lebih tinggi. “Ini adalah kemenangan bagi penegakan AD/ART organisasi,” ujar salah satu praktisi hukum yang mengamati kasus ini.

‎Disamping memenangkan gugatan pokok, Majelis Hakim juga menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, salinan resmi putusan sedang dalam proses untuk tersedia bagi para pihak, namun ringkasan amar putusan telah dipublikasikan melalui sistem informasi penelusuran perkara. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button