DaerahJawa TimurSitubondo

Bappeda Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Sosialisasi UU Bidang Cukai di Kecamatan Besuki

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo Gempur sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang cukai kepada para petani dan pedagang eceran yang ada di Kabupaten Situbondo. Sosialisasi kali ini bertempat di ruang pertemuan Kecamatan Besuki, Kamis (7/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo Drs.H.Sugiono M.Pd.I, Kepala Bidang Ekonomi Abu Hanifa MM, kasubbid Investasi dan Penanaman Modal Hendrayono SH, kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember Firdauz Awaluddin camat Besuki Suriyatno dan 45 peserta dari kalangan para pedagang rokok eceran dan toko penjual rokok serta buruh tani tembakau bersama masyarakat Besuki.

Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Drs.H.Sugiono M.Pd.I mengatakan, penggunaan dan pengelolaan DBHCHT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk mendukung program pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya

“Dalam kegiatan sosialisasi ini kami mendukung upaya penegakan hukum yang dapat menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain itu, kami juga mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional,” kupas mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Situbondo itu.

“Keberadaan DBHCHT sambung Sugiono digunakan dengan prioritas pada bidang kesehatan. Terutama pada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember, Firdauz Awaluddin saat membedah materi kepada peserta sosialisasi di Ruang Pertemuan Kecamatan Besuki mengatakan dalam program ini juga menyentuh upaya penurunan perdagangan jual beli rokok ilegal.

“Penggunaan DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan atau petani tembakau.” tuturnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Kasi Penyuluhan pada Bea dan Cukai Jember Firdauz Awaluddin juga menjelaskan bahwa Kami berharap sisialisasi ini bisa tepat sasaran dan memberi manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Situbondo.

“Kami berharap, setelah sosialisasi ini nantinya masyarakat tahu dan paham tentang Perundang undangan Bidang cukai dan peruntukannya yang telah ditetapkan oleh Undang – Undang No 11 Th 1995 yang sudah di perbaiki dengan Undang – Undang No 39 Th 2007 tentang peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (ADV)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button