AcehDaerah

Belasan Warga Langsa Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

BeritaNasional.ID, LANGSA — Sebanyak empat belas pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Kota Langsa, Provinsi Aceh, Sabtu (24/07/2021).

Personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol-PP Kota Langsa dan instansi terkait itu dipusatkan di jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Taman Bambu Runcing Kota Langsa.

“Operasi dilakukan untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, demi memutus penyebaran Covid-19,” kata Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melalui Pasiops Kapten Inf Ahmad Suheri.

Menurutnya, operasi dilakukan sesuai dengan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan peraturan Walikota No 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pasiops mengakui, meski operasi yustisi rutin digelar, namun masih ada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, terutama pemakaian masker,” cetusnya.

Seperti operasi yang berlangsung hari ini, petugas mendapati 14 pelanggar protokol kesehatan yang seluruhnya tidak mengenakan masker.

“Hari ini ada masih ada empat belas pelanggar protokol kesehatan yang terjaring petugas karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar,” ujar Pasiops.

Seluruh pelanggar, lanjutnya, diberikan teguran lisan dan tertulis oleh petugas.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button