Jawa Timur

Beredar Video Viral, Penangkapan Dugaan Kasus Narkoba di Jalan Raya Ketapang

BeritaNasional.ID.Sampang – Beredar Video viral yang berdurasi 24 detik terkait penangkapan yang diduga pengguna narkoba di Jalan Raya Ketapang oleh Tim gabungan Sat.Resnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Ketapang.

Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK,M.Si melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH dalam keterangan tertulisnya ,Jum’at (18/11/2022).

Video yang beredar tampak personil gabungan Polres Sampang mengamankan seorang laki-laki yang memakai baju batik dan menggunakan sarung pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi L-2867-AAJ.

“ Benar mas, Itu video penangkapan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dengan inisial A Bin A di jalan raya Ketapang pada Sabtu (13/11/2022) kemarin,”  ucap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH.

Dody menjelaskan ,dari penangkapan A Bin A yang diketahui berasal dari Dusun Barat Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 4,58 gram.

“ Saat dilakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan Narkotika jenis sabu seberat ± 4,58 gram yang diletakkan dalam bungkus rokok dan dibungkus plastik klip warna putih yang di tali putih kemudian ditutupi lakban warna hitam di dalam saku baju sebelah kiri tersangka,” jelas Didy.

Atas kejadian itu, inisial A bin A (20 th) beserta barang buktinya berupa sabu seberat ± 4,58 gram, sepeda motor Yamaha Vega No. Pol L-2867-AAJ, HP merk Oppo A15, 1 bungkus kosong rokok, tali langsung di bawa ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“ A Bin A terbukti tanpa hak melawan hukum membeli narkotika golongan 1 jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara” pungkasnya.(Zahrudin)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button