
Beritanasioanl,Id – Setelah beberapa tahun kasus penggunaan ijazah palsu di Kabupaten Takalar yakni salah satu anggota DPRD Takalar dari praksi PDIP Amiruddin Mami akhirnya menemui titik terang
Saat kuasa hukum terlapor dari Kantor Hukum LBH Rakyat Indonesia Ronal Efendi, mengunkapkan, “Bahwa Berkas tersangka Amiruddin mami sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Takalar sejak Senin 22 Mei 2017 kemarin. Setelah sekian lama akhirnya pihak Polres Takalar melimpahkan berkas” ujarnya
Ronal menambahkan, bahwa kasus ini sejak tahun 2013 lalu dan baru dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Takalar kemarin satu kesyukuran besar atas kerja-kerja Tim sehingga berkas bisa dilimpahkan saat ditemui media Berita Nasioanl Id. dikantor LBH Rakyat Indonesia
“Kami tetap akan melakukan monitorin terkait persoalan Ini dan kami akan mengawal sampai si penguna ijazah palsu bisa dibuktikan tindakan pidananya ” ujar Ronal
Menurut Ronal, bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Takalar untuk mempertanyakan berkas Amiruddin Mami dan pihak kejaksaan telah membenarkan bahwa berkasnya sudah berada di Kantor Kejaksaan
“Kami mengingatkan agar jangan coba-coba bermain diperkara ini karena kami tidak akan segan-segan melakukan upaya-upaya yang kami anggap benar “pungkasnya