Bersama Plt Bupati Probolinggo dan Forkopimda, Ka.Rutan Kraksaan hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Beritanasional.id-KRAKSAAN – Jum’at pagi (18/3) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim, Bambang Irawan menghadiri undangan Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa dalam peresmian “Compok Rukun” (rumah damai) atau restorative justice (keadilan restoratif).
Kegiatan yang digelar di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tersebut dihadiri langsung oleh Plt.Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko dan Forkopimda Kabupaten Probolinggo..
Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Dengan memanfaatkan rumah Restorative Justice (RJ) penyelesaian permasalahan hukum sekarang bukan hanya bisa diselesaikan di persidangan namun, perkara-perkara ringan dapat diselesaikan di rumah RJ ini melalui musyawarah dengan melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat dengan mengedepankan hukum adat dan kearifan lokal.
Karutan Kraksaan, Bambang Irawan sangat mengapresiasi program Kajari Probolinggo, David P Duarsa hal ini merupakan hasil sinergitas yang baik dengan para Forkopimda dimana dengan adanya rumah RJ dapat mangantisipasi Overload didalam Rutan Kraksaan.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung program Kajari,hal ini dapat membantu mengatasi overload di dalam (Rutan Kraksaan”,terang Karutan.
Harapannya kehadiran rumah RJ ini sebagai sarana penyelesaian perkara di luar persidangan dan sebagai alternatif dalam memecahkan suatu permasalahan yang sifatnya ringan.
***Onoy



