SUMUT

Binjai Butuh Lembaga Independen Hitung Potensi Pajak Daerah

BeritaNasional.ID, Binjai – Lembaga independen dibutuhkan untuk menghitung potensi pajak daerah secara keseluruhan. Pasalnya, sejauh ini Kota Binjai tercatat masih belum optimal dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Ini penting untuk mengetahui berapa sebenarnya total jumlah potensi pajak daerah yang bisa dihasilkan selama ini dalam meningkatkan PAD,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Binjai, Adil Putra Rabu (17/6/2022) siang.

Politisi Partai Amanat Nasional Kota Binjai itu mengaku heran kenapa Pemko Binjai tidak mampu mengoptimalkan PAD yang setiap tahun tidak pernah mencapai target.

“Yang hampir capai target cuma Pajak Bumi Bangunan. Kalau yang lainnya, merosot terus,” kata dia.

Menurut Adil, kalau Pemko Binjai mau saja bekerja lebih serius, maka pajak daerah yang bisa dikutip, salah satunya dari retribusi parkir bisa saja mencapai lebih kurang Rp 2 miliar.

“Tapi itu kan masih asumsi saya. Makanya saya bilang kita butuh lembaga independen yang diperbantukan untuk menghitung jumlah potensi pajak daerah termasuk retribusi parkir,” sebutnya.

Informasi berhasil diperoleh, tercatat untuk retribusi parkir yang mampu dikumpulkan oleh Dishub tahun 2021 hanya senilai Rp778 juta. Jumlah ini lebih besar sedikit dari tahun 2020 senilai Rp540 juta. Sedangkan pada tahun 2019 lalu retribusi parkir bisa mencapai senilai Rp907 juta lebih.

Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Retribusi dan Pajak Daerah, Roland Panjaitan, SE menjelaskan sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kerjasama ke USU terkait bantuan Lembaga Independen yang ditugaskan menghitung potensi pajak daerah.

“Sudah sejak April kemarin kami meminta bantuan Lembaga Independen ke USU. Dan ini tinggal prosesnya saja,” ucapnya.

Kata Roland, sejak tahun 2016 sampai 2021 untuk PAD yang dihasilkan Pemko Binjai selalu menunjukkan tren positif atau mengalami peningkatan. Data sebagai berikut, tahun 2016 senilai Rp34 Miliar, tahun 2017 senilai Rp45 miliar, tahun 2018 senilai Rp47 miliar, tahun 2019 senilai Rp52 miliar, tahun 2020 senilai Rp65 miliar dan tahun 2021 senilai Rp54 miliar. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button