BKN Tegaskan Manajemen Talenta Pangkas Biaya Jabatan dan Hapus “Like and Dislike” Pejabat

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta menjadi kunci reformasi birokrasi yang lebih objektif, efisien, dan transparan.
<span;>Sistem ini bahkan diklaim mampu memangkas biaya operasional pengisian jabatan sekaligus mengakhiri praktik subjektivitas dalam penunjukan pejabat. Jumat (10/4/2026).
“Manajemen talenta adalah instrumen agar kepala daerah dan menteri bisa mencari kader terbaik untuk mewujudkan visi-misi mereka. Kita percepat agar pemilihan pejabat lebih efisien,” ujar Zudan saat menjadi pemateri dalam sarasehan manajemen talenta di Pendopo Rakyat Situbondo.
Menurut dia, penerapan sistem ini bukan hal baru. Indonesia telah memulai melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak 2016, sebelum estafetnya dilanjutkan sepenuhnya oleh BKN mulai 2025.
Dalam satu tahun terakhir, BKN mencatat lonjakan signifikan penerapan sistem ini di berbagai instansi. Sebanyak 163 lembaga telah mengadopsi manajemen talenta—melonjak drastis dibanding delapan tahun sebelumnya yang hanya mencakup 42 lembaga.
Zudan menjelaskan, kekuatan utama sistem ini terletak pada transparansi penilaian pegawai. Setiap aparatur dipetakan ke dalam kategori tertentu atau “box” berdasarkan kinerja dan potensi.
“Pejabat yang akan diangkat itu transparan. Kalau dia ada di ‘box 5’, BKN akan menolak. Kita arahkan agar memilih yang ada di ‘box 7, 8’, atau diutamakan ‘box 9’. Jadi tidak ada lagi istilah like and dislike,” tegasnya.
Salah satu dampak paling signifikan dari penerapan manajemen talenta adalah dihapuskannya mekanisme lelang jabatan terbuka (open bidding) yang selama ini dinilai memakan waktu dan biaya besar.
“Kalau ada jabatan kosong, misalnya Kepala Kesbangpol, kepala daerah cukup melihat kandidat terbaik di ‘box 9’ melalui komite talenta. Tinggal diwawancarai untuk memastikan kesesuaian target kinerja,” kata Zudan.
Dengan mekanisme ini, proses pengisian jabatan dinilai menjadi lebih cepat, terukur, dan berbasis data.
Selain reformasi birokrasi, Zudan juga menyoroti kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) yang mulai diterapkan di berbagai instansi pemerintah.
Ia menyebut, kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari strategi penghematan energi di tengah ketidakpastian global.
Data BKN menunjukkan, penerapan WFA mampu menghemat biaya transportasi pegawai rata-rata hingga Rp92.000 per hari. Di sisi lain, instansi juga bisa menekan pengeluaran listrik, air, hingga konsumsi.
“Negara bisa maju jika pangan dan energi tercukupi. Kalau jalur energi global terganggu, kita harus hemat. WFH adalah salah satu langkahnya,” ujarnya.
Meski demikian, Zudan mengingatkan bahwa tidak semua sektor bisa menerapkan sistem kerja jarak jauh. Layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, sektor transportasi, keamanan seperti Polri dan TNI, hingga pelayanan publik yang belum berbasis digital tetap harus bekerja secara langsung.
“Syarat utama WFH adalah digitalisasi. Tanpa itu, tidak bisa berjalan. Pengawasannya juga ketat, menggunakan sistem Location Based Presence. Kalau keluar dari radius, akan terdeteksi,” jelasnya.
Terkait isu pemotongan gaji menteri dan pejabat eselon yang ramai diperbincangkan, Zudan enggan berkomentar jauh. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.



