Sumatera

BNNP Sumsel Kembali Musnahkan 7,5 Kilogram Sabu dan 8.973 Butir Pil Ekstasi

BeritaNasional.ID, Palembang – Sebanyak 7.536, 88 gram sabu, 8.973 butir Pil ekstasi dan pecahan pil ekstasi 5.495, 88 gram, hasil sitaan BNNP Sumatera Selatan (Sumsel), dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang di tempat pembuangan akhir, di Kantor BNNP Sumatera Selatan, Selasa (11/08/2020).

Pemusnahan barang bukti ini, tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap anggota BNNP Sumsel, ketika menangkap di Parkiran Rumah Makan Musi Indah, Jalan Palembang-Jambi KM 75 Desa Bukit Kampung Baru Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin pada 16 Juli 2020.

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan ini juga, hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Raya Palembang – Jambi KM 108 Desa Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin pada 22 Juli 2020.

“Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari penyahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dalam Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat (4) KUHP diwajibkan para penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti, yang sifatnya dilarang atau terlarang (Narkotika),” terang Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan melalui Kabid pemberantasan BNN Sumsel, Kombes Habi Kusno, saat press release.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti sitaan Narkotika yang sebelumnya telah disisihkan untuk Pengadilan.

“Pemusnahan ini merupakan kerja nyata dan ketransparanan BNNP Sumsel Palembang dalam menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-Undang. Kami akan terus memerangi narkoba, yang bisa mengancam generasi muda bangsa,” tandasnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kejati, Pengadilan Palembang, BNN Polda Sumsel, MUI Palembang, Bea Cukai dan para organisasi penggiat narkotika di Palembang. (Jkl)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button