Hukum & Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Sumut Amankan 22 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Ekstasi

BeritaNasional.ID Medan – Kapolda Sumatera Utara memimpin Konferensi Pers Pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan, Senin (9/3/2020).

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi, Dir resnarkoba, Kabid Humas, Personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan Insan Pers yang hadir.

Pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumut periode Januari hingga 8 Maret 2020.

Ada 5 kasus yg berhasil di ungkap Dit resnarkoba Polda Sumut dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia – Riau- Tapsel dan Malaysia- Aceh – Medan.

Ada 7 tersangka yangg diringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut Barang Bukti yang diamankan adalah 22,52 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy.

Kapolda Sumut menyampaikan saat ini Sumut sudah darurat narkotika dan Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Polda Sumut tidak main – main dengan narkotika dan kita akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut.

“buktinya ada 2 perwira kita yg terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Kapolda Sumut.

Pasal yang dilanggar para tersangka yaitu 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya untuk para tersangka yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (1 Miliar Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah).

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button