BPJamsostek Cabang Pematangsiantar Santuni Rp191 Juta Lebih Kepada Ahli Waris Non ASN di Kabupaten Samosir
BeritaNasional.ID | Sumut – BPJamsostek Cabang Pematangsiantar menyerahkan santunan Kecelakaan Kerja- Jaminan Kematian yang berlangsung di Hotel Sitio-tio dalam acara Sosialisasi Pengelolaan BUMDes & BUMDesma Se-Kabupaten Samosir, Selasa (2/8/2022).
Penyerahan santunan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Samosir yang selanjutnya disampaikan kepada ahli waris alm yang diterima oleh Osner Nicolaus Naibaho untuk proram Jaminan Kematian dan ahli waris alm yang diterima oleh Tuanim Naibaho untuk proram Jaminan Kecelakan Kerja-Jaminan Kematian dengan jumlah total Santunan yang di terima ahli waris sebesar Rp191.131.696.
Almarhum telah terdaftar program BPJamsostek sejak Maret 2022 dan terdaftar menjadi peserta penerima upah dan bekerja sebagai Non ASN Kabupaten Samosir (lokasi kerja).
Hotaja Sitanggang selaku Sekretaris Daerah Samosir dalam sambutannya mengatakan, hal ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan pemerintah daerah terhadap program BPJamsostek untuk melindungi seluruh pekerja diwilayah kami khusunya Non ASN di Kabupaten Samosir.
“aat ini jumlah Non ASN Kabupaten Samosir yang terdaftar program BPJamsostek sebanyak 953 peserta,” katanya.
Hotaja Sitanggang menyampaikan kepada ahli waris untuk menggunakan manfaat santunan tersebut untuk melanjutkan kehidupan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pada Kesempatan tersebut, Kepala BPJamsostek Cabang Pemangsiantar Andi Widya Leksana menyampaikan turut berbelasungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan keluarganya dan diharapkan santunan tersebut dapat membantu perekonomian keluarga. Sehingga dapat meringankan beban bagi perserta bila mengalami musibah, yang bertujuan untuk kesejahteraan peserta.
“Kami siap mendukung dan mensosialisasikan manfaat program BPJamsostek kepada Seluruh Peserta Non ASN di wilayah kerja kami,”kata Andi Widya Leksana.
Wilayah kerja BPJamsostek Kota Pematangsiantar meliput Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan , Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.
Dikatakan Andi Widya Leksana, seluruh peserta non ASN diwilayah kerja kami dapat menjadi peserta BPJamsostek dan dapat terlindungi akan resiko kerja yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
“Saat ini BPJamsostek di amanahkan oleh negara untuk mengelola 5 program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),”tutupnya.
Di kesempatan yang sama ahli waris penerima santunan mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek Cabang Pematangsiantar yang telah memberi pelayanan secara ramah, cepat dan mudah dalam memberian layanan kepada kami yang telah memberikan perlindungan kepada Keluarga kami. Semoga uang yang diberikan dapat bermanfaat saya dalam melanjutkan kehidupan bersama keluarga.