BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Siaga Selama Libur Lebaran 2026

BeritaNasional.ID JAKARTA — BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama periode libur Lebaran 2026, termasuk bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan,
Prihati Pujowaskito, mengatakan berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan selama masa libur.
Untuk layanan tatap muka, kantor cabang BPJS Kesehatan tetap membuka pelayanan pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 08.00–13.30 waktu setempat.
“Momentum mudik tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami memastikan layanan JKN tetap dapat diakses sehingga masyarakat bisa mudik dengan tenang,” ujar Prihati, Senin (9/3).
BPJS Kesehatan juga menyiapkan Posko Mudik BPJS Kesehatan pada 13–16 Maret 2026 di sejumlah titik strategis, di antaranya Pelabuhan Merak, Terminal Pulo Gebang, Rest Area Tol Cipularang dan Cipali, Rest Area Tol Ungaran dan Sragen, Terminal Purabaya Sidoarjo, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menambahkan peserta juga dapat mengakses berbagai layanan administrasi secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, termasuk perubahan data, perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), hingga pengecekan status kepesertaan.
Selain melalui aplikasi, peserta dapat memanfaatkan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165 serta Care Center 165.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, memastikan peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili.
Peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang masih beroperasi selama libur.
Informasi fasilitas kesehatan yang tetap buka dapat diakses melalui aplikasi Aplicares, sehingga peserta dapat mengetahui lokasi layanan kesehatan terdekat
BPJS Kesehatan juga menjamin kelanjutan pelayanan bagi pasien penyakit kronis serta peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penjaminan biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung terlebih dahulu oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta, sedangkan sisanya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo, memastikan rumah sakit di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam selama periode libur Lebaran.
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mudik agar tidak mengalami kendala administratif saat membutuhkan layanan kesehatan.
Di sisi lain, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat menjaga kondisi fisik selama perjalanan mudik guna meminimalkan risiko kecelakaan yang masih didominasi oleh faktor human error.



