NasionalRagam

BPJS Kesehatan Yogyakarta Sepakat Lanjutkan Kerja Sama Kepatuhan Badan Usaha Dengan Kejaksaan Negeri

BeritaNasional.ID, YOGYAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan Cabang Yogyakarta sepakat melanjutkan kerja sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dam Tata Usaha untuk tahun 2022. dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Senin 24/01/2022.

Kerjasama tersebut untuk bergerak bersama menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan perubahan data dan kepatuhan pembayaran iuran.

“Kerja sama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu langkah nyata implementasi Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Prabowo

Kejaksaan sendiri menurut Prabowo mempunyai peran dan fungsi strategis untuk mengawal Program JKN-KIS khususnya menegakkan kepatuhan badan usaha.

“Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha,” lanjut nya

Ia pun berharap dengan adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan Program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat,” tukas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Yogyakarta Gatot Guno Sembodo menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan guna keberlangsungan Program JKN-KIS khususnya terkait dengan kepatuhan badan usaha.

“Kerja sama ini sebagai langkah awal untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang solid antara kejaksaan dan BPJS kesehatan sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Persoalan pasti ada, tetapi dengan sinergi dan koordinasi yang baik, persoalan itu akan dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Kejari sepakat jika setiap pekerja harus terlindungi kesehatannya sehingga sudah menjadi kewajiban pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button