SUMUT

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga Rp4,4 Miliar

BeritaNasional.ID | PematangSiantar – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia melalui keterangan tertulis, Senin (18/7) mengatakan penyerahan santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.

Peningkatan Kualitas Layanan
Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021.

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita.

Dilain kesempatan kepala BPJamsostek pematangsiantar Andi Widya Leksana mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga dan semoga santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini.

BPJamsostek selalu memastikan seluruh pesertanya terlindungi program jaminan sosial. Baik saat bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah jika memungkinkan.

Manfaat program dari BPJamsostek yang besar ini, dapat diperoleh oleh semua pekerja. Kami akan terus gencar melakukan sosialisasi manfaat program BPJamsostek yang telah di amanatkan oleh negara untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia.

“Kami berharap seluruh stakeholder baik pemerintah daerah, pengusaha, federasi-serikat pekerja/buruh dan tokoh masyarakat dan pekerja informal di wilayah kerja kami meliputi kota pematangsiantar, kabupaten simalungun, kabupaten toba samosir, kabupaten humbang hasundutan, kabupaten tapanuli utara dan kabupaten samsosir dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya agat terdaftar dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga seluruh pekerja memperoleh manfaat dari program yang di kelola oleh BPJamsostek,”katanya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button