GorontaloRagam

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Sosialisasi Agen Perisai di Pekan Job Fair 2023

BeritaNasional.ID, KOTA GORONTALO – Pekan Job Fair 2023 dimanfaatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS/BPJamsostek) Cabang Gorontalo untuk mensosialisasikan Agen Perisai kepada para pencari kerja yang datang ke lokasi penyelenggaraan Job Fair yang digelar di Lapangan Tenis Universitas Negeri Gorontalo pada 8-9 Agustus 2023.

Dikemas dalam bentuk Talk Show, para peserta yang merupakan pencari kerja sangat serius mendengarkan penjelasan tentang Agen Perisai dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman.

Arif mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mempermudah masyarakat memperoleh layanannya dengan berbagai macam cara. Salah satunya dengan hadirnya Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

“Sistem keagenan ini sudah resmi diluncurkan semenjak tahun 2018 lalu,” kata Arif.

Dijelaskan pula bahwa mereka yang bisa bergabung sebagai agen Perisai adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Untuk menjadi agen Perisai, sambung Arif bisa mengunjungi Kantor Perisai atau Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dekat dengan domisilinya dengan membawa dokumen yang diperlukan diantaranya Curriculum Vitae (CV), e-KTP, Ijazah dan Foto 3×4.

Berikut beberapa syarat untuk menjadi agen Perisai:
a. Terdaftar sebagai anggota Wadah/Kantor Perisai;
b. Bukan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;
c. Terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai;
e. Pendidikan minimal SMA/sederajat;
f. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, tugas yang dilakukan oleh Perisai yaitu:
a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta;
b. Menerima pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai;
c. Melakukan pembayaran iuran peserta melalui aplikasi Perisai dan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta;
d. Menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada Peserta, apabila diperlukan kartu peserta peserta/ diwakili Perisai dapat melakukan pencetakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;
e. Melakukan pengelolaan data dan menjaga keberlangsungan pembayaran iuran lanjutan peserta yang menjadi binaannya; dan
f. Berkonsultasi apabila peserta meminta penjelasan program dan penyiapan administrasi saat peserta akan melakukan klaim manfaat.

Dengan tugas tersebut, ini hak yang bisa diterima oleh Perisai:
a. Insentif akuisisi sebesar Rp. 10.000 per peserta baru yang mendaftar 2 program (JKK,JKM), dan Rp. 15.000 per peserta baru yang mendaftar 3 program (JKK,JKM,JHT) diberikan apabila melakukan akuisisi 25 tenaga kerja baru setiap bulan;
b. Insentif Iuran sebesar 5% s/d 15% dari total penerimaan Iuran setiap bulan (maksimal 5 tahun).

Untuk Wadah/Kantor Perisai diberikan insentif atas pengelolaan Perisai sebesar 10% dari total perhitungan insentif Perisai binaannya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button