BPK Serahkan LHP Semester II 2025, Kota Probolinggo Terima PDTT Sarana Pendidikan

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah, Selasa (27/1). Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.
Kota Probolinggo menjadi salah satu daerah penerima LHP, khususnya PDTT Kepatuhan atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025. LHP tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari bersama Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shynta Kusumawardani, didampingi Pj Sekda Rey Suwigtyo, Inspektur, Kepala BPPKAD, serta Kepala Disdikbud.
Selain Kota Probolinggo, empat daerah lain yang menerima LHP yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyerahan LHP juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menegaskan pentingnya menjadikan BPK sebagai mitra strategis pemerintah daerah guna mencegah terulangnya permasalahan yang sama di kemudian hari.
“Masih kami temukan pertanggungjawaban yang belum lengkap, serta adanya kekurangan volume dalam pekerjaan fisik seperti jalan. Dari LHP ini terdapat lesson learned yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Yuan.
Ia menjelaskan, BPK telah menyerahkan enam laporan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pembangunan manusia di Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk sektor pembangunan manusia, pemeriksaan difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya di Kabupaten Pacitan dan Kota Probolinggo. Sementara itu, PDTT bersifat pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang hingga peraturan kepala daerah beserta aturan turunannya.
Terkait sarana prasarana pendidikan, Yuan menyebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap pelaksanaan swakelola, terutama penempatan sarana prasarana di lembaga pendidikan. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan pekerjaan konstruksi melalui komite sekolah dengan dokumen pengawasan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta perencanaan yang belum memadai.
“Bukti pertanggungjawaban perlu disosialisasikan dengan baik kepada komite sekolah agar mereka memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
BPK, lanjut Yuan, telah memberikan rekomendasi atas berbagai temuan tersebut sebagai upaya mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan secara lebih efektif. Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP disampaikan.
“Kami harapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi kami. Termasuk kehati-hatian dalam pengelolaan dana CSR, karena regulasinya masih perlu penguatan,” imbuhnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang telah memberikan ruang dialog langsung kepada kepala daerah. Menurutnya, pemahaman yang sama antara kepala daerah dan DPRD sangat penting agar penyelesaian LHP dan tindak lanjutnya dapat berjalan sinkron.
“Apa artinya sebuah rekomendasi tanpa tindak lanjut yang komprehensif. Tindak lanjut adalah mahkota dari LHP. Saya mohon yang hadir menyampaikan pesan ini kepada wali kota dan bupati,” tegas Khofifah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menegaskan bahwa rekomendasi BPK merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan atas kegiatan peningkatan sarana prasarana pendidikan dasar. Ia mengakui perlunya peningkatan pemahaman komite sekolah terhadap kebijakan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kegiatan hari ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menindaklanjuti laporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan BPK. Pemkot Probolinggo akan bekerja lebih ekstra agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkas Ina.
(Yul/Bernas)



