Daerah

Buntut Kasus Tiyan, Giliran Aldi Digelandang Reskrim Polsek Muncar

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Dari pengakuan Septiyan Hamsyah alias Tiyan alias Tuwek yang telah berhasil ditangkap sebelumnya, anggota Polsek Muncar mendapatkan satu nama lagi yakni Aldi Maulana (25) karyawan Cafe BCL Kedungringin, Muncar. Aldi berhasil digelandang tim Reskrim Polsek Muncar pada hari yang sama, Rabu (14/2/18).

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri menyatakan, penangkapan terhadap Aldi merupakan hasil pengembangan dari kasus Septiyan. “Dari pengakuan Septiyan didapat satu nama yakni Aldi. Setelah kami lakukan penangkapan, ternyata benar Aldi terlibat pengedaran pil trex,” tutur Kompol Toha Choiri.

Dari penangkapan terhadap warga Dusun Muncar Baru RT 02 RW 03 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 102 butir pil trex yang disita dari saksi pembeli, 30 butir pil trex yang disita dari pelaku, 10 butir pil tramadol, sebuah HP merek LG warna hitam yang digunakan untuk transaksi, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya, satu bungkus rokok Apache, satu kaleng permen double mint warna hijau, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 40 ribu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Mapolsek Muncar untuk menjalani pemeriksaan. BB juga diamankan di Mapolsek. Atas kasus itu pelaku disangkakan dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Kompol Toha Choiri, Jumat (16/2/18). (Hakim Said/red)

Caption : Aldi harus menyusul Tiyan yang sudah mendekam di rutan mapolsek Muncar sebelumnya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button