BondowosoDaerahJawa TimurPemerintahan

Bupati Berharap, Perda Pajak dan Retribusi Tidak Membebani Warga Bondowoso dan Pengusaha

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Bupati Bondowoso, KH. Abd. Hamid Wahid menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna.

Dua Raperda tersebut adalah perubahan Perda No. 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua Raperda perubahan kedua Perda No. 5/2014 tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades).

Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil Bupati (Wabup), Ketua, seluruh Wakil Ketua dan anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan undangan lainnya.

Kyai Hamid, sapaannya, mengatakan, kedua Perda tersebut sudah sah karena ditandatangani olehnya sebagai pimpinan eksekutif dan Ketua DPRD yang merupakan perwakilan seluruh warga Bondowoso.

“Penetapan Perda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan langkah adaptif Pemkab Bondowoso dalam menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kemendagri dan menyesuaikan kebijakan fiscal dengan kebutuhan riil pembangunan,” jelasnya.

Perubahan Perda ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, mengoptimalkan PAD secara adil, proporsional, dan berkelanjutan, dan endukung kemandirian fiscal guna memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan public.

Bupati menyadari, kebijakan perpajakan dan retribusi daerah harus dirumuskan secara hati-hati, transparan, dan akuntable. Agar tidak menjadi beban yang berlebihan bagi masyarakat dan dunia usaha, namun tetap mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bondowoso. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button