Daerah

Bupati Buton Selatan Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Suap Sejumlah Proyek

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (AFH) sebagai tersangka kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemkab Buton Selatan. Agus Feisal ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain Agus Feisal, penyidik juga menetapkan Tony Kongres (TK) selaku kontrkator PT Barokah Batauga Mandiri (BBM). Keduanya diduga kuat telah melakukan praktik suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang tersangka,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Menurut Basaria, dalam kasus ini Agus Feisal telah menerima suap dari Tony Kongres sebanyak Rp409 juta. Diduga uang itu merupakan fee buat Agus Feisal atas sejumlah proyek di Pemkab Buton Selatan.

Basaria mengatakan, dari operasi senyap tadi malam, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti, di antaranya uang sebanyak Rp409 juta, dan buku tabungan bank BRI atas nama Aswardy dengan penarikan Rp200 juta.

Kemudian, buku tabungan bank BRI atas nama Anastasya dengan penarikan Rp200 juta. Termasuk catatan proyek di Pemkab Buton Selatan.

“Serta seperangkat alat-alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara,” ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Agus Feisal selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tony Kongres selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button