Lumajang

Bupati Lumajang Pastikan Hukuman Berat Bagi ASN Yang Berbuat Asusila

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Bupati Lumajang Indah Amperawati sebutan akrab Bunda Indah tanggapi dugaan asusila yang di lakukan oleh oknum Guru Honorer dan oknum ASN di kabupaten Lumajang yang saat ini masih dalam proses hukum di Polres Lumajang.

Menurutnya, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perbuatan asusila di pastikan akan di hukum berat, apalagi yang melakukan adalah oknum guru di pastikan lebih berat lagi, dikarenakan guru adalah sosok panutan bagi siswa yang berkewajiban mengajar, mendidik dan mencetak siswa. 

“Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbuat asusila itu pasti akan di hukum berat, apalagi guru, guru itukan mencetak anak anak bangsa mendidik itu paking panutan, guru itu singkatannya di gugu dan ditiru jadi kalau melakukan asusila tentu akan berat lagi,” tegasnya 

Untuk itu, masih menurut Bupati yang saat ini di tangani Polres Lumajang, maka pihaknya mencabut fungsional gurunya, jika guru honorer maka akan di berhentikan dan jika guru PNS maka pihaknya akan melakuan tindakan tegas tidak boleh mengajar dan menarik fungsional gurunya. 

“Inikan ada yang di tangani Polres ya sambil menunggu proses hukum kita cabut fungsional gurunya tidak boleh mengajar,” ujarnya  

“Kalau dia guru sokwan (red: honorer) kita berhentikan kalau dia guru PNS tidak boleh mengajar dan kita tarik fungsional gurunya,” lanjut bunda indah Bupati Lumajang

Di ketahui sebelumnya ada 2 oknum guru yang di duga melakukan tindakan asusila, yang mana satu sudah di amankan Polres Lumajang, dengan kasus berbeda hingga viral di media sosial.

Sementara itu, satu lagi oknum Guru ASN pembina ektrakulikuler yang telah di nonaktifkan dari kegiatan oleh Dindikbud Kabupaten Lumajang. Penonaktifan tersebut, di tuangkan dalam surat resmi pemberitahuan dan intruksi tertanggal 11 April 2025 oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang.

Disisi lain, Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Untoro saat di konfirmasi melalui selulernya Senin (21/04/2025), menurutnya saat ini penyidik telah membuat surat panggilan kepada Saksi-saksi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Terkait oknum guru Dramband sudah dilakukan pemeriksaan pelapor yang kemarin sore itu, nah hari ini (red;21/04/2025) penyidik membuat surat panggilan saksi saksi untuk di lakukan pemeriksaan,” jelasnya

Sementara itu, perkembangan hasil pemeriksaan korban masih dalam proses lidik satreskrim Polres Lumajang. Pemeriksaan saksi-saksi di perkirakan dalam minggu ini ada 2 saksi yang akan di panggil.

“Ada 2 orang saksi yang di panggil, sesuai perintahnya di perkirakan dalam minggu ini”, lanjutnya (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button