Bupati Magetan Tinjau Pos Penyekatan
BeritaNasional.ID, Magetan – Bupati Magetan Suprawoto pantau penyekatan arus larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di pos penyekatan mudik yang berlokasi di Cemoro Sewu. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas di Magetan. Kamis (6/5/2021)
Bupati Suprawoto menjelaskan peninjauan pos penyekatan arus mudik di Cemoro sewu, karena aturan larangan mudik tersebut dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. “Ini merupakan titik yang sudah diplanning Mabes Polri, dimana setiap Perbatasan antar Provinsi harus ada penyekatan”. Penyekatan ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah terkait pelarangan mudik, agar virus tidak menyebar apalagi sudah ada varian baru, terang Suprawoto.
“Kebijakan pemerintah melarang mudik merupakan keputusan yang diambil dengan pertimbangan pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang. Hal ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang nyata” tandasnya
Sementara, yang di perbolehkan melewati jalur penyeketan tersebut antara lain kendaraan yang memenuhi kebutuhan logistic ( kebutuhan pokok, sembako, obat-obatan dan BBM ).” pungkasnya (Is)