Bupati Riyanto Pamungkas Jawab Pemandangan Umum Fraksi soal Perubahan Perda 16/2016

BeritaNasional.id, Pringsewu – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bambang Kurniawan, Selasa (3/3/2026). Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah kabupaten serta unsur forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Riyanto mengapresiasi dukungan dan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap upaya penataan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu.
“Sejalan dengan pandangan fraksi, kami berkomitmen menyelaraskan penataan perangkat daerah dengan kebijakan transformasi birokrasi nasional, termasuk penyederhanaan struktur dan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional sebagaimana kebijakan Kementerian PAN-RB,” ujar bupati.
Menurutnya, penataan tersebut diarahkan untuk membentuk birokrasi yang lebih lincah, profesional, berbasis kinerja dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menegaskan, pembenahan organisasi tidak sekadar perubahan struktur atau nomenklatur, tetapi disusun berdasarkan tujuan, persoalan yang hendak diselesaikan, serta dampak yang ingin dicapai.
Riyanto juga memastikan seluruh pandangan dan masukan fraksi akan dikaji secara mendalam dalam forum pembahasan lanjutan.
“Berbagai pandangan dan masukan tersebut akan kita bahas bersama dengan tetap mempertimbangkan kebijakan yang berlaku serta kepentingan strategis lainnya, sehingga seluruh aspirasi dapat terakomodasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemkab Pringsewu, lanjutnya, berharap perubahan Perda ini mampu melahirkan struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu. ( vit )



