AdvedtorialDPRD WAJOWajo

Bupati Wajo Serahkan Ranperda Walet, Fraksi PAN: Libatkan Pelaku Burung Walet

Advetorial DPRD Wajo, BeritaNasional – Bupati Wajo H. Amran Mahmud serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet pada ketua DPRD Wajo di dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo untuk dibahas selanjutnya di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Wajo, Selasa 5 November 2019.

Dalam pemandangan umum Fraksi PAN DPRD Kabupaten Wajo, Sudirman Meru mengatakan untuk menetapkan Ranperda atas perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet kita mesti melibatkan pelaku burung walet.

“Dalam penetapan Ranperda ini kita harus meminta pendapat masyarakat pelaku burung walet, begitupun mengenai izin untuk mendirikan usaha burumg walet harus diatur secara jelas nanti dalam Perda itu,”ucap Sudirman Meru yang juga ketua Komisi II DPRD Wajo itu.

Diketahui dalam Rapat Paripurna VII masa sidang I pembicaraan tingkat I tahun sidang 2019/2020 itu Bupati Wajo serahkan 3 Ranperda sekaligus untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button