Buruh Situbondo Tolak UMK 2026, Kirim Surat Keberatan ke Gubernur Jatim hingga Presiden

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Seluruh perwakilan buruh dan serikat pekerja di Kabupaten Situbondo resmi mengajukan surat keberatan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 937 Tahun 2025.
Surat keberatan tersebut tidak hanya dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, namun juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya.
Penolakan muncul karena besaran kenaikan UMK Situbondo 2026 yang ditetapkan 6,37 persen, dinilai tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan lebih tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo, Kholil, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan indikator utama berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
“Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan data faktual dari BPS. Pertumbuhan ekonomi Situbondo mencapai 6,16 persen, inflasi kawasan Banyuwangi dan sekitarnya 3,22 persen, dan Dewan Pengupahan menyepakati alfa 0,16,” jelas Kholil.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Dewan Pengupahan Situbondo mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp2.586.837 atau kenaikan sekitar 8,76 persen dari UMK sebelumnya. Usulan itu disetujui Bupati Situbondo dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur justru menetapkan kenaikan UMK Situbondo hanya 6,37 persen, sehingga menempatkan Situbondo sebagai peringkat ke-7 UMK terendah di Jawa Timur.
Perwakilan buruh menilai kebijakan tersebut tidak adil, mengingat Situbondo bukan daerah dengan inflasi tinggi. Berdasarkan data BPS, inflasi Situbondo tercatat sekitar 2,2 persen, jauh di bawah beberapa daerah lain.
“Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seharusnya UMK Situbondo tidak dipukul rata. Ini tidak mencerminkan kondisi riil daerah,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja. Kamis (25/12/2025).
Dewan Pakar dan unsur buruh juga menilai secara politik, Bupati Situbondo Mas Rio didorong untuk secara aktif memperjuangkan aspirasi buruh dengan menghadap langsung Gubernur Jawa Timur.
Meski menolak secara substansi, Pemerintah Kabupaten Situbondo menegaskan tetap patuh terhadap keputusan gubernur.
“Kami sebagai eksekutif tetap menjalankan keputusan Gubernur Nomor 937 Tahun 2025. Tapi kami juga memfasilitasi teman-teman serikat untuk menempuh jalur konstitusional,” tegas Kholil.
Disnaker Situbondo akan memfasilitasi pengiriman surat keberatan, audiensi, hingga deklarasi sikap buruh. Pemerintah daerah juga tetap melakukan sosialisasi UMK kepada pengusaha sebelum 1 Januari 2026.
Kholil menyebut, sekitar 120 perusahaan di Situbondo wajib membayar UMK, khususnya perusahaan dengan jumlah karyawan di<span;> <span;>atas 10 orang. Tahun sebelumnya terdapat 7 perusahaan yang mengajukan keberatan.
“Jika perusahaan mengajukan keberatan, mekanismenya jelas: tetap wajib membayar UMK terlebih dahulu,” tegasnya.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi UMK telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, berupa denda hingga hukuman kurungan. Ketentuan tersebut akan dicantumkan dalam surat edaran resmi Disnaker kepada seluruh perusahaan.
Serikat pekerja menegaskan seluruh langkah penolakan akan ditempuh secara konstitusional, mulai dari surat resmi, audiensi dengan Bupati dan Gubernur, hingga komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak tinggal diam dalam upaya mensejahterakan masyarakat,” pungkas Kholil.



