Sumatera

Cegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bupati Pasaman Keluarkan Surat  Edaran

BeritaNasional.ID, PASAMAN, – Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman meminimalisir terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemda  mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 463/622/DP3AP2KB /2022.

Surat Edaran tersebut, disamping memuat perbaikan sistem layanan, juga diharapkan dapat menggugah semua pihak untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak kekerasan kepada anak dan perempuan di sekitar keluarga dan pergaulan masing-masing.

Maka, kepada para Asisten, Kepala OPD, Kepala Kemenag, Camat dan Wali Nagari, dihimbau agar lebih aktif  melakukan upaya sosialisasi pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Disamping itu, agar  semua yang membutuhkan, dapat memanfaatkan sistem layanan pengaduan yang telah disediakan.

Dijelaskan,  adapun kategori jenis kekerasan terhadap perempuan diantaranya: kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, pemaksaan/perampasan kemerdekaan dan ekploitasi atau traficking.

Sedangkan untuk jenis kekerasan terhadap anak, dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati tersebut,  diantaranya:  melakukan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, penelantaran serta bulliying atau intimidasi, mempekerjakan anak dengan secara rutin yang menghabiskan sejumlah besar waktunya baik dengan imbalan atau tidak.

Dalam Surat Edaran Bupati Pasaman tersebut: para Asisten, Kepala OPD, Kepala Kemenag, Camat dan Wali Nagari, dihimbau agar lebih aktif memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawai dilingkungan kerja untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak; mewajibkan seluruh pegawai dilingkungan kerja untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak; melakukan internalisasi dan sosialisasi mengenai tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Adapun ketentuan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut,  diantaranya:  Pelapor ( baik korban ataupun saksi ) dapat menyampaikan aduan / laporan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pada nomor telpon atau WhatsApp  ( WA ) 082170982929// 081363800706.

Jika ada laporan melalui telpon arau WA tersebut, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bersama dengan Pelaksana Tekhnis Pusat Oelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Puti Sangkar Bulan memberikan asesmen awal terhadap aduan / laporan, memberikab  perlindungan dan pendampingan pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selanjutnya akan berkordinasi dengan Dinas Sosial dan UPPA Polres Pasaman.

Dijelaskan lagi, setiap Pelapor akan mendapatkan hak haknya, antara lain : penerimaan informasi atas seluruh proses penangananya; perlindungan atas rasa aman; perlindungan terhadap kerahasiaan identitas;  melaporankan balik pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman,  tindakan pembalasan dari pihak lain.

Selanjutnya, kepada korban diberikan pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum oleh DP3AP2KB dan P2TP2A  Puti Sangkar Bulan; pelayanan kesehatan dan visum bagi korban, diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan pelyanan lainya sesuai kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan / rekomendasi dari pihak yang berwenang.***

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button