SUMUTTanjung balai

Cemburu Pacar Chatingan MHD Husin Ajak Rizky Duel Lalu Tikam Dengan Gunting

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah mengamankan 1 (Satu) orang yang terduga pelaku penganiayaan yang bernama MHD Husin dengan usia 20 Tahun dengan alamat Jalan Cermai Lk VI Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Senin 1/11/21 berkisar pada pukulĀ  01.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi wartawan dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan terduga pelaku penganiayaan bernama MHD Husin telah diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Sehubungan dengan laporan korban Muhammad Rizky Ramadhan usia 21 Tahun,warga Perumnas KM 4 (Empat) LK.VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi/303/X/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai Tanggal 31 Oktober 2021 tentang penganiayaan yang dialaminya pada hari Minggu 31/11/21 berkisar pukul 13.00 Wib di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjungbalai yang berada pada Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai dalam penyampaiannya menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana terhadap diri korban Muhammad Rizky Ramadhan yang dilakukan oleh MHD Husin.

Dimana berawal korban Chatingan (berkomunikasi saling tukar pesan) melalui media sosial dengan Pacar pelaku, melihat isi Chatingan tersebut pelaku merasa keberatan, lalu menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa serta menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam.

Karena mendapat tantangan tersebut, tepatnya pada hari Minggu 31/11/21 sekitar pukul 13.00 Wib, Korban menjumpai pelaku dan selanjutnya perkelahian pun terjadi yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka Tusuk pada dada serta luka pada kepala yang diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan laporan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Iptu Eko Ady R. SH MH dan Ipda M.Reza Fahrurrozi.S.Trk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Kemudian pada hari Senin 1/11/21 sekitar pukul 01:00 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka MHD Husin lagi berada di Jalan Cermai Lk.VI Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Dengan cepat team OpsnalĀ  berangkat ke TKP dan mengamankan tersangka MHD Husin dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang bernama MHD Husin dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button