Curi AC TK, Kuli Bangunan di Probolinggo Dibekuk Polisi

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar inventaris sebuah taman kanak-kanak di wilayah Kota Probolinggo.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Probolinggo Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Februari 2026. Barang yang dicuri berupa satu unit Air Conditioner (AC) milik TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3.
Kepala Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pelapor sekaligus korban berinisial TR (53), Kepala Sekolah TK ABA 3, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3 yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim Gang Kemuning No. 58, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Petugas mengamankan tersangka berinisial AE (32), seorang kuli bangunan asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. AE ditangkap pada Rabu, 3 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di depan Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka beraksi seorang diri. Ia menyiapkan sejumlah alat seperti obeng dan gunting tang, kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
Setelah menemukan target, tersangka memanjat pagar sekolah dan merusak bagian jendela sebelum masuk ke dalam ruangan. Pelaku kemudian mengambil satu unit AC PK merek Samsung warna putih yang terpasang di dalam kelas.
Barang curian tersebut dibawa menggunakan sepeda motor dan disimpan di rumah tersangka dengan rencana untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, sebelum sempat dijual, pelaku lebih dahulu diringkus petugas.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit AC (indoor dan outdoor), nota pembelian, sepeda motor Honda CB150R, obeng, gunting tang, tali karet ban, tas selempang, jaket, serta celana yang dikenakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.” jelasnya
Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Yul/Bernas)



