AdvedtorialPolewali MandarSulawesi Barat

Tim Gabungan Sidak Toko Obat, Pemkab Polman Perketat Pengawasan Peredaran Komix

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran obat-obatan di sejumlah kios dan toko, Rabu, 25 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar yang menyoroti meningkatnya konsumsi obat jenis Komix dan beberapa obat lain di kalangan anak muda.

BNNK mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak penggunaan obat secara berlebihan yang berpotensi merusak jaringan otak serta membahayakan kesehatan generasi muda.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perindagkop UKM mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, khususnya dalam pengawasan peredaran barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Sidak lapangan dilakukan oleh tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Polres Polewali Mandar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Ekonomi Setda, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar. Dari Dinas Perindagkop UKM.Kegiatan melibatkan Bidang SPK dan Bidang Perdagangan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, izin penjualan, serta sesuaian produk yang diperdagangkan dengan aturan distribusi obat.

Selain pengawasan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak menjual obat secara bebas tanpa memperhatikan regulasi serta dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan obat di kalangan generasi muda sekaligus mewujudkan sistem perdagangan yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Polewali Mandar. (Humdis /Un)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button