DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Curi Instalasi Kabel Fiber Optic Milik Telkom, Warga Deli Serdang Ditangkap Polsek Tanjung Pura

BeritaNasional.ID, Langkat – Aparat kepolisian Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kabel fiber optic milik PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), di Jalan Baru (Jalanan Patimura) di Dusun Cempaka, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman, S.H, melalui Kanit Reskrim, IPTU Hermawan, S.H, kepada beritanasional. Id, Minggu (18/09/2022) mengatakan, tersangka warga yang kita amankan atas nama inisial MK (55) warga Dusun Peringgan, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis kejadiannya, sebut IPTU Hermawan, yakni berawal pada hari Sabtu 17 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Dimana kita bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melaksanakan kegiatan Patroli diseputaran Wilkum Polsek Tanjung Pura, tepatnya disepanjang Jalan lintas Medan-Banda Aceh, yakni di Desa Serapuh Asli.

Pada saat melaksanakan Patroli Street Crimee, tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang sedang melakukan kegiatan menggali lubang kabel Telkom ditengah malam. Dari kegiatan itu, tim merasa curiga atas kegiatan tersebut, dan memberitahukan kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, S.H.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan kepada saya untuk melakukan pengecekan kelokasi, dikarenakan seringnya terjadi kehilangan Kabel Telkom di Wilkum Polsek Tanjung Pura. Ketika tim tiba dilokasi, para pekerja sudah mulai menaruh curiga dengan kehadiran tim, sehingga para pekerja langsung berhenti dengan kegiatannya, dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

Selanjutnya tim memutar arah balik untuk melakukan pembuntutan terhadap mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BK 8544 TO, yang menuju kesalah satu rumah di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah (Gang Tani) Kecamatan Tanjung Pura.

Setiba dirumah pelaku (rumah orangtuanya), tim langsung mendekati pelaku, dan menemukan ada beberapa kabel Telkom yang sudah dibakar. Selanjut pelaku kita interogerasi dilapangan.

Dari keterangan pelaku, Ia mengakui kalau kabel Telkom yang sudah dibakarnya, adalah milik Kabel PT Telkom, yang sudah dicurinya dari instalasi kabel tanam/benam dalam tanah, dari lokasi di Jalan Patimura/Jalan Baru, Dusun Cempaka, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura.

“Pelaku mengambil kabel dengan cara menggali lubang, lalu menarik kabel Telkom yang sudah tertanam didalam tanah. Setelah pelaku berhasil mengambil kabel tersebut, kemudian mereka membakarnya disamping rumahnya, lalu mengambil tembaga yang ada di dalam kabel Telkom. Setalah memperoleh tembaga, selanjutnya mereka mejualnya kepada penampung botot.

Dari pengakuan pelaku, Ianya melakukan pencurian bersama dengan teman-temanya,” sebut Kanit Reskrim Tanjung Pura IPTU Hermawan, S.H, seraya mengatakan, dari pengakuan pelaku, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti (BB) kita bawa ke Polsek Tanjung Pura, guna untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya, kabel sekunder 40 pair, kulit kabel primer 100 pair, lapisan seng pelindung kabel, tembaga bekas terbakat seberat 7 kg, dan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam BK 8544 TO. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button