DaerahEks Keresidenan Madiun

Curi Kotak Amal Masjid, Dua Sejoli Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID, Magetan – Pasangan sejoli yang terekam jelas oleh kamera CCTV tengah mencuri uang yang berada didalam kotak amal Masjid Adh Dhuha Desa Pacalan,Sidorejo,Kabupaten Magetan kini telah ditangkap Satreskrim Polres Magetan di rumahnya masing-masing.

Tersangka PP (19) merupakan warga Dusun Ganting, Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi dan tersangka berinisial ANL (19) warga jalan Anggrek,Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Para tersangka telah melakukan aksinya dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan obeng, para tersangka bergantian dalam melakukan aksinya PP bertugas mencongkel gembok sedangkan ANL mengambil uang didalam kotak amal demi melancarkan aksinya kedua tersangka bergantian dalam mengawasi lokasi.

AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap para tersangka setelah menerima laporan dari warga pacalan bahwa ada pencurian kotak amal masjid di desa setempat 20 Juli 2022. Kedua pelaku terlihat memasuki area masjid melihat situasi aman keduanya merusak dan mengambil uang yang berada di dalam kotak amal senilai Rp120.000.

” Aksi keduanya terekam jelas oleh kamera CCTV,mereka menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol AE 6951 JQ . Keduanya ditangkat dirumah mereka masing-masing tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi” ungkap Kapolres

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan  Suraji (42)  tindak pidana judi togel beserta barang bukti di desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Modusnya, Suraji  mengirimkan pesan melalui Whatsapp untuk meyakinkan para target suraji mengirimkan situs website dan berbagai foto.

” Kami telah mengamankan satu buah handphone redmi, uang tunai Rp.55000 dan atm BRI” jelasnya.

Tersangka  dikenakan Pasal 303 Ayat 1 dengan ancaman 10 tahun dan denda sebanyak Rp.25.000.000 (mei)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button