BondowosoDaerahJawa Timur

Dalam Konflik PTPN dengan Petani Ijen, BPN Hanya Berwenang Menyampaikan Data Pertanahan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – PTPN XII, yang kini berubah menjadi PTPN 1 Regional 5 di Ijen mempunyai ribuan hektar tanah Hak Guna Usaha (HGU). Dan itu tercatat di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bondowoso.

Menurut Kepala BPN, Zubaidi, pada zaman Belanda, HGU disebut dengan Tanah Hak Erpacht (THE). THE adalah salah satu jenis hak atas tanah pada zaman Belanda yang kini sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. THE tidak berlaku setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

“Kalau dulu, ada Tanah Agendum dalam bahasa Belanda dikenal sebagai “eigendom verponding”, yaitu surat bukti kepemilikan dan pembebanan pajak atas tanah yang dikeluarkan pada masa kolonial Belanda,” jelasnya.

Kemudian ada Tanah Obstar, hak opstal atau eigendom yang berlaku pada zaman Belanda, yaitu sistem hak kepemilikan dan penguasaan tanah. Hak opstal memberikan hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain.

Dan juga ada Tanah Orpah atau tanah partikelir, yaitu tanah milik swasta yang dimiliki oleh orang Belanda atau kongsi dagang Belanda (VOC). Tanah ini sering kali berada di sekitar Batavia (sekarang Jakarta) dan wilayah Jawa lainnya.

“Kalau sekarang istilahnya menjadi HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik Perorangan. Pada tahun 1958 ada nasionalisasi, tanah tersebut diambil alih (dibeli, red) oleh Negara dari Perusahaan Belanda. Kemudian tanah tersebut pengelolaannya diserahkan pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII.,” kata Pejabat asal Bojonegoro ini.

Terkait dengan HGU, lanjutnya, berdasarkan Permen 18/2001, jangka waktunya 35 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun, dan juga bisa diperbaharui 35 tahun lagi, total 95 tahun. HGU PTPN XII Ijen berahir tahun 2037.

Setelah masa HGU-nya berahir, bisa diperpanjang lagi 25 tahun. Penggunaan HGU PTPN, termasuk kerjasama dengan Petani Ijen, merupakan kewenangan management PTPN 1 Regional 5. Saat ini HGU-nya mencapai 7800 ha.

Dalam konflik PTPN dengan Petani Ijen, kata Zubaidi. posisi BPN hanya menjalankan salah satu tugasnya sebagai pengelola data dan informasi pertanahan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya, tidak lebih dari itu.

“Saya menghimbau kepada semua pihak, agar konflik agraria yang terjadi di Ijen diselesaikan dengan musyawarah mufakat atau win-win solution. Sehingga kondusipitas wilayah tetap terjaga,” himbaunya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button