DaerahSumatera

Damri Ditangkap Satres Polres Labuhanbatu

BeritaNasional.ID , LABUHANBATU – Damri (36) warga Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu terkait tindak pidana narkotika.

Damri diamankan petugas di Kampung Jawa,Kelurahan Padang Matinggi, pada hari Senin (5/7) sekira pukul 11.30 Wib, darinya petugas menyita barang bukti 2 plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 unit Handphone warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan bandar sabu tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang marak nya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kemudian Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap sebuah rumah, dan mengamankan seorang Laki – laki.

“Saat diintrogasi mengaku bernama Damri, Ia mendapatkan sabu tersebut dari BM untuk diantarkan kepada seorang pemesan, namun saat dilakukan pengembangan BM tidak ditemukan,”ungkap Kasat Narkoba.

Selanjutnya, Tersangka dan barangbukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

” Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kasat Narkoba.(Naga)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button