DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Dari 132 Desa Hanya 54 Desa Rampungkan APBdes

BeritaNasional.ID – SITUBONDO – Keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Situbondo ternyata terjadi secara massif. Dari 132 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo, baru 54 desa yang menyelesaikan APBDesnya, demikian disampaikan Lutfi Joko Prihatin SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rabu (4/3/2021).

“Keterlambatan penyusunan ABPDes itu akan berdampak pada rencana pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa  (ADD/AD). Sedangkan pemakaian anggaran untuk desa, nantinya juga digunakan untuk penanganan COVID-19. Kita berharap desa-desa segera melaksanakan proses penyelesaian APBDes,” terang Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi menegaskan, penyelesaian APBdes baru ada 54 desa, sedangkan yang belum menyelesaikan APBdesnya ada 78 desa yang belum menyelesakan APBdes-nya. “Saya minta kepada desa desa yang belum menyelesakan agar segera menyelesaikan APBdes dan perubahannya. Dalam waktu satu minggu kedepan APBDes sudah harus selesai,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Lutfi Joko Prihatin.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Lutfi, namun dia juga meminta kepada seluruh para camat untuk melakukan pendampingan percepatan APBdes. “Saya minta kepada Camat dan Forkopimka untuk mendorong percepatan penyelesaian APBDes. Karena ini menyangkut program PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan pembentukan posko-posko COVID-19,” jelasnya.

APBDes, imbuh Lutfi, bukan hanya melaporkan rencana penanganan COVID-19, akan tetapi juga berbagai kegiatan atau program desa yang menyangkut hajat orang banyak. Keterlambatan APBDes sangat menganggu, karena anggarannya tidak dapat dicairkan.
“Saya tegaskan aturan tidak ada jalan pintas. Kalau berjalan normal, ada Corona atau tidak, penyelesaian APBDes tetap harus dilaksanakan, ” tegas Lutfi.

Lutfi menjelaskan bahwa, dalam rangka pencairan tahap pertama Dana Desa sebesar 40 persen ini, akan digunakan untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak 8 persen dan yang 32 persen akan digunakan berbagai macam kegiatan yang bermuara pada kepentingan masyarakat. “Untuk itu, jika dalam jangka waktu satu minggu ini APBdes tidak selasai maka akan mendapat sanksi dari bupati,” pungkas Lutfi.

Sementara itu, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi MM meminta sekaligus memotivasi seluruh kepala desa agar segera menyelesaikan kewajibannya menyelesaikan APBdes. “Jika para kades tidak bisa menyerap APBdes itu, maka pelaksanaan pembangunan desa akan terhambat serta pertumbuhan ekonomi masyarakat desa akan semakin terpuruk,” jelas Bupati Karna.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button