
BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Disergap membawa Narkotika jenis Shabu, Kumpul Turnip (26) warga Desa Perdagangan III Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap Personil unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan menyebutkan, penyergapan terjadi saat Kumpul hendak melarikan diri bersama rekannya, diseputaran Jalinsum Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
“Dari tersangka Kumpul warga Jalan Cengkeh Desa Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil kita sita 2 buah plastik klip transparan berisikan shabu brutto 5,31 gram dan 1 buah plastik klip kosong,” terang AKP Sastrawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (09/04/2022).

AKP Sastrawan menerangkan, bahwa penyergapan terhadap tersangka terjadi, pada Selasa (05/04) lalu sekira pukul 20.45 Wib.
Personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara kemudian mengendap di TKP, dan melihat dua laki-laki yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penghadangan terhadap tersangka.
Namun saat kendaraan yang ditumpanginya dihadang petugas, tersangka Kumpul Turnip melompat dari Sepeda Motor yang ditumpanga, kemudian mencoba melarikan diri dan membuang Shabu dari tangan kanannya.
Dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyergap tersangka dan menemukan barang bukti yang dibuang tersebut.
Sementara, pada saat penghadangan, temannya, seorang laki-laki berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor ke arah Lima Puluh.
Sempat dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya sehingga tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita telah mengantongi identitas rekan tersangka yang melarikan diri dan sedang kita buru,” tegas AKP Sastrawan Tarigan. (Ali-BB/01)



