Debat Kandidat Ketiga Batal, Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi Akan Gugat KPU

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Kabupaten Situbondo kini menjadi sorotan setelah debat ketiga kandidat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendadak dibatalkan.
Pembatalan yang disiarkan melalui tayangan JTV Surabaya ini memicu kemarahan dan langkah hukum dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Yusuf Wahyu Rio Prayoga dan Calon Wakil Bupati Ulfiah (Rio-Ulfi).
Ketua Tim Hukum Rio-Ulfi, Eko Kintoko, SH, MH, dengan tegas menyebut pembatalan tersebut sebagai bentuk “mengkebiri demokrasi” dan pelanggaran berat terhadap tahapan pemilu. Menurutnya, keputusan KPU untuk menghentikan debat tidak hanya menciderai hak konstitusional pasangan calon, tetapi juga menodai etika penyelenggara pemilu.
Eko menyoroti gejala sejak awal penyelenggaraan debat, yang menurutnya penuh dengan ketidakberpihakan. Ia menyebut perubahan mendadak materi debat hingga keputusan penundaan, dan akhirnya pembatalan, bertentangan dengan peraturan PKPU dan keputusan KPU.
“Kami merasa hak konstitusional kami telah dirampas. Ini bukan hanya persoalan debat, tetapi penghormatan terhadap demokrasi yang seharusnya dijaga. Kami akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak kami,” ujar Eko dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/11/2024).
Ia juga membantah keras tuduhan bahwa Paslon 01 membawa massa ke lokasi debat, sebagaimana yang dijadikan dalih oleh KPU dalam rapat pleno mereka. Menurut Eko, tuduhan ini adalah fitnah yang tidak berdasar, terlebih karena rekomendasi dari Bawaslu dan Kapolres sebenarnya meminta agar debat tetap dilanjutkan.
“Kami tegaskan, Paslon 01 tidak membawa massa. Kami mematuhi semua aturan KPU. Justru kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang dilontarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Bagi pasangan Rio-Ulfi, pembatalan ini bukan hanya soal politik, tetapi juga pendidikan demokrasi bagi masyarakat Situbondo. Eko menyayangkan bahwa masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendengar visi, misi, dan program kedua pasangan calon.
“Ini pukulan besar bagi demokrasi. Masyarakat Situbondo seharusnya mendapatkan pendidikan politik, bukan malah menjadi korban keputusan sepihak yang tidak adil. Demokrasi seperti ini hanya akan menjadi mati suri,” kritiknya tajam.
Ia juga meminta seluruh tim pendukung Paslon 01 untuk tetap fokus bekerja dan tidak terprovokasi. Eko menegaskan bahwa perjuangan mereka harus terus berjalan demi demokrasi yang lebih sehat di Situbondo.
Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, melalui tayangan JTV menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan debat tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno dengan alasan keamanan.
“Hasil rapat pleno Komisioner KPU Situbondo memutuskan debat dibatalkan dengan pertimbangan keamanan,” ujar Hadi.
Namun, alasan tersebut justru semakin dipertanyakan oleh Tim Hukum Rio-Ulfi, yang menilai keputusan ini sebagai bentuk lemahnya profesionalisme KPU. Mereka juga meminta agar pihak berwajib menangkap pelaku yang mencoba memprovokasi pembatalan debat tersebut.
Dalam konferensi persnya, Eko mengajak masyarakat Situbondo untuk mengawal proses Pilbup ini dengan jujur dan adil. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak Paslon 01, tetapi juga hak masyarakat Situbondo untuk mendapatkan demokrasi yang berkualitas,” tutupnya.
Pembatalan debat ini menjadi catatan kelam bagi perjalanan demokrasi di Situbondo. Kini masyarakat Situbondo menunggu KPU Situbondo menjawab tuduhan pelanggaran berat ini. Akankah keadilan ditegakkan, atau ini menjadi preseden buruk bagi pesta demokrasi di masa depan.



