Nasional

Dewan Pers Akan Tindaklanjut Laporan BPN Terkait Tabloid Indonesia Barokah

BeritaNasional.ID Jakarta – Dewan Pers memastikan akan segera menindaklanjuti pengaduan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah, yang dianggap merugikan pasangan calon nomor urut 02.

Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etik Dewan Pers, Rustam Fachri mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menganalisa pengaduan tersebut.

“Kami sebagai pokja pengaduan ya menerima pengaduan tersebut dan mengagendakan untuk menganalisa laporan tersebut,” kata Rustam di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Rustam menyatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada publik segera setelah mendapatkan hasil analisa dari laporan dan keradaan tabloid tersebut.

“Mungkin beberapa hari kedepan tim pokja pengaduan dan analis dari Dewan Pers akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut. Setelah itu akan ada penjelasan soal pengaduan ini hasilnya bagaimana,” imbuhnya.

Rustam menerangkan, analisis yang akan dilakukan Dewan Pers memakan waktu sekitar dua minggu. Akan tetapi dirinya tidak memungkiri apabila proses analisis tersebut akan dilangsungkan lebih cepat.

“Kalau standar sih maksimal dua minggu ya, tapi kita mungkin bisa lebih cepat karena mungkin ini cukup menjadi perhatian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Hal itu dilakukan lantaran pemberitaan tabloid tersebut dinilai menyebar kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandiaga, Y. Nurhayati mengungkapkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, salah satu konten berjudul ‘Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik’ yang dimuat dalam tabloid itu dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button