Hukum & KriminalSulbar

Dianggap Langgar Perda dan Perbub,LSM Gerak Dpc Mamasa desak Tim Cyber Pungli Polres Mamasa Segera Panggil Pemdes Rantekamase Sumarorong.

BeritaNasional.ID.MAMASA SULBAR —Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) DPC Mamasa Mendesak Tim Cyber Pungli Agar segera memanggil Pemerintah desa rantekamase,kec Sumarorong,kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.

Pasalnya, Pemerintah desa Rantekamase kecamatan sumarorong diduga dengan terang terangan melalukan pungutan liar atas terbitnya peraturan desa (perdes) rantekamase nomor 2 tahun 2022.

Dimana perdes tersebut dibuat oleh pemerintah desa rantekamase tanpa acuan hukum yang jelas.

Perdes Rantekamase soal pajak potong hewan dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Mamasa nomor 8 tahun 2021. Dimana Perda Mamasa nom 8 tahun 2021 atas Perubahan Perda nom 19 tahun 2014 dengan tegas dan jelas mengatur soal tatacara penarikan retribusi pajak rumah potong hewan lengkap dengan nominal besarnya pajak potong sesuai tingkatan hewan

Andi Waris Tala yang akrap disapa AWT selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gerak Mamasa kepada media ini menjelaskan bahwa, sekaitan dengan retribusi dimanapun perdes tidak dibenarkan menginterpensi kekuatan hukum yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa.

Lanjut . Didalam Perda No 8 Tahun 2021 tentang Pajak Rumah Potong Hewan Telah diatur pihak mana saja yang berhak melakukan penarikan Retribusi berdasarkan Perda Tersebut.

Ironisnya, pemerintah desa rantekamase tanpa mengindahkan pasal demi pasal yang tercantum dalam perda nom 8 tahun 2021, lalu serta merta pemerintah desa rantekamase dengan gegabah membuat perdes yang diduga bertentangan dengan perda.

Selain Perdes Rantekamase diduga bertentangan dengan perda, perdes rantekamase juga diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nom 21 Tahun 2022 tentang tata cara penarikan retribusi Pajak Rumah Potong Hewan (RPH).

Sekaitan dengan hal tersebut diatas, LSM Gerak DPC Mamasa melalui ketuanya Andi Waris Tala Mendesak Tim Cyber Polres Mamasa Segera memanggil pihak Pemerintah desa ranekamase untuk dimintai keterangan sekaitan dugaan terjadinya pungutan liar (pungli). Indikator Dugaan terjadinya pungutan liar oleh LSM Gerak Mamasa yakni, Perdes yang digunakan Dalam penarikan retribusi tidak berpedoman terhadap peraturan diatasnya yakni Perda dan Perbub.

Selain itu, Hasil pungut retribusi pajak potong hewan dengan nilai 50 ribu/satu ekor ternak jenis babi diduga tidak di setor ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekali lagi, LSM Gerak DPC Mamasa mendesak Tim Cyber Pungli agar segera melakukan Evaluasi dan Investigasi terhadap Lahirnya perdes yang diduga merugikan masyarakat dan daerah itu sendiri. Hal tersebut domaksudkan agar dugaan pelanggaran serupa tidak terjadi berulang ulang di kabupaten Mamasa. Demikian Andi Waris Tala Berharap. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button