Daerah

Diduga Guru PNS Melakukan Penipuan

Komisi IV Sarankan Dinas Pendidikan Lakukan Pembinaan Secara Rutin

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Istilah Guru digugu dan ditiru tidak berlaku bagi BPS salah satu oknom guru di SDN Wonosuko 3. Karena guru ini diduga telah melakukan penipuan pada Edi, Warga Desa/Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.

Untuk menyelesaikan kasus ini korban minta bantuan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bondowoso untuk melakukan mediasi. Namun upaya mediasi gagal dan Edi melaporkan BPS pada Propam Polres Bondowoso.

“Kami terpaksa melaporkan kasus ini pada Propam Polres, karena BPS isterinya Polisi yang bertugas di Polsek Maesan. Semula saya tidak akan melaporkan, tapi minta mediasi, namun BPS mangkir,” jelasnya.

Edi menceritakan, pertama BPS mengaku mobilnya kecelakaan, sehingga membutuhkan uang Rp 2 juta untuk memperbaikinya. Kemudian mau merenovasi rumahnya yang baru dibeli. Butuh dana Rp 11 juta.

Karena trnsferan saya lancar, lanjutnya, BPS menawarkan kerjasama skincare, hasilnya dibagi dua. Modal yang dibutuhkan Rp 15 juta. Ketika merayakan hari ulang tahunnya BPS minta hadiah gelang emas.

Walaupun saya tahu harga gelang mas tersebut Rp 3,6 juta, namun BPS minta ditransfer Rp 7.6 juta. Yang paling memprihatinkan, BPS minta uang sebesar Rp 1,4 juta untuk disumbangkan pada anak yatim, padahal dipakai pribadi.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso, A. Mansur mengaku prihatin jika ada guru, apalagi PNS, mempunyai sifat yang kurang baik. Sebab tugas guru membentuk karakter murid menjadi generasi penerus yang baik.

“Kalau gurunya mempunyai tabiat jelek, lalu muridnya akan menjadi apa. Sekarang sudah zaman IT. Perbuatan jelek disimpan serapi apapun pasti akan terkuak. Maka peran Kepala Sekolah yang dekat dengan guru harus dimaksimalkan jangan justeru melindunginya,” kata Mansur.

Mansur berharap, agar Disdik inten melakukan pembinaan terhadap PNS, hususnya guru. Sebab masa depan Bondowoso tergantung generasi muda Bondowoso hari ini. Kalau BPS terbukti bersalah berdasarkan keputusan PN, maka harus diberi sanksi sesuai kesalahannya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button