DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Diduga Mencuri Dokumen Tanah SHM, Oknum Kades Dilaporkan Ke Polres Situbondo

BeritaNasional.ID, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sengketa tanah di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo berbuntut pelaporan Oknum Kades Tanjung Kamal ke Polres Situbondo, Senin (12/9/2022).

Pasalnya, Oknum Kades Tanjung Kamal berinisial M diduga telah mencuri dokumen tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hj. fauziah (Almh) karena M telah mengklaim bahwa tanah tersebut milik Yeni yang tak lain adalah keponakannya.

Didampingi Lukman Hakim SH, selaku kuasa hukum Aditya Faisal Tanjung, alias H. Didit, Putra Hj. Fauziah (Almh) resmi melaporkan M, oknum Kades Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, atas dugaan pencurian sertifikat hak milik (SHM) ke polres situbondo.

“Kami selaku Kuasa Hukum Aditya Faisal Tanjung, alias H. Didit, Putra Hj. Fauziah (Almh) resmi melaporkan M, yaitu Kepala Desa Tanjung kamal terkait pencurian Sertifikat Hak Milik (SHM) Hj. Fauziah ( Almh) karena M sudah mengklaim bahwa tanah tersebut milik Yeni keponakannya padahal antara H. Didit dan Yeni bukan saudara kandung,” ucap Lukman Hakim SH, saat jumpa pers di kantin Polres Situbondo.

Lukman Hakim SH, juga menjelaskan bahwa, antara Aditya Faisal Tanjung (H. Didit) putra Hj. Fauziah (Almh) dengan Yeni tidak ada hubungan keluarga melainkan orang lain. Namun, Oknum Kades M ini telah mengklaim tanah tersebut milik Yeni.

“Kami sudah pernah melakukan mediasi tetapi tidak ada tanggapan positif dari kades M, bahkan M tetap mempertahankan bahwa tanah tersebut milik Yeni dan akhirnya kami sepakat membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” lanjutnya.

Kami selaku Kuasa Hukum dari ahli waris, sambung Lukman Hakim SH akan terus berupaya agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan haknya kembali.

“Untuk berikutnya, kami selaku kuasa hukum ahli waris Hj. Fauziah akan melaporkan kasus kasus tanah yang lain, yang menurut dugaan kami dilakukan oleh M, Oknum kades Tanjung Kamal,” tutupnya.

Sementara, ahli waris Hj. Fauziah (Almh) H. Didit mengatakan kepada beberapa awak media di kantin Polres Situbondo bahwa, dirinya hanya butuh keadilan dan kepastian hukum, karena tidak mungkin seorang hak waris mengambil sesuatu yang bukan haknya.

“Akan saya perjuangkan hak saya bersama Tim LBH GKS Basra karena tanah tersebut adalah warisan dari orang tua saya yang diamanatkan kepada saya,” pungkasnya. (Sony Haryono)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button