DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur, Didik Dilaporkan ke Polres Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Akibat menghamili anak dibawah umur yang memiliki keterbelakangan mental, Didi (47) warga Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke polres setempat oleh orang tua korban, Kamis (25/8/2022).

Perbuatan bejat yang Didi diperkirakan dilakukan pada akhir Maret 2022 lalu, dengan TKP di rumah korban. Korban yang masih berusia 15 tahun saat ini tengah hamil lima bulan. “Anak saya mempunyai keterbelakangan mental. Makanya, kasus asusila ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo dan pelaku agar di hukum seberat-beratnya,” ujar ibu korban, yang tidak mau namanya disebutkan.

Lebih lanjut, ibu korban menjelaskan bahwa, pelaku merupakan teman suaminya, terlapor sering datang ke rumahnya. Diduga kuat, perbuatan bejat yang dilakukan terlapor di rumah korban. “Selain mengakibatkan anak saya hamil, anak saya juga berhenti sekolah, karena merasa malu akibat hamil. Oleh karena itu, saya berharap polisi memberikan hukuman setimpal kepada terlapor,” kata ibu korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan, yang mengakibatkan korban hamil lima bulan. “Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan ini, PPA Satreskrim Polres Situbondo memanggil korban,” ujar AKP Dedhi Ardi.

Lebih lanjut, AKP Dedhi Ardi menjelaskan, korban mempunyai keterbelakangan mental, sehingga penyidik harus mendatangkan psikiater untuk mendampingi kondisi kejiwaan korban.

“Penyidik PPA sengaja mendatangkan psikiater, untuk mendampingi kondisi kejiwaan korban kasus pencabulan yang sedang hamil lima bulan ini,” pungkas AKP Dedhi Ardi.

Publisher      : Heru Hartanto

Pewarta         : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button