DaerahJawa TimurSitubondo

Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Warga Desa Olean Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap menangkap EH (43) warga Olean yang diduga sebagi pengedar narkoba, tersangka ditangkap dirumahnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (23/2/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun dari Humas Polres Situbondo menjelaskan bahwa, penangkapan EH pada Senin (22/2) sekitar Pukul 15. 00 Wib, pada saat dilakukan penggledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca diduga berisi sabu 2,38 gram, satu bungkus plastic kecil berisi sabu 0,31 gram, satu buah alat hisap, dua buah sendok terbuat dari sedotan bening, satu saringan bong dari kaca, satu buah saringan bong dari plastic, dua buah korek api modif, satu buah buku berisi catatan transaksi penjualan sabu tahun 2020 dan 3 plastik klip bekas sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto, SH melalui Paur Humas Iptu Nanang mengatakan bahwa, penangkapan tersangka sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terkait aktifitas tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Saat diamankan disebuah rumah, tersangka tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisap sabu serta catatan transaksi,“ terang Iptu Nanang.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo, dalam proses penyidikan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button