
BeritaNasional.id, SITUBONDO – Dugaan penipuan berkedok program pinjaman dana bernama DAPIN (Dana Pinjaman) dilaporkan ke Polsek Asembagus, Polres Situbondo, Jawa Timur. Sebanyak 21 orang disebut mengalami kerugian dengan total dana mencapai Rp 19.750.000. Laporan tersebut disampaikan oleh Badriyat ul Musyarrofah, warga Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus. Pengaduan itu diterima Polsek Asembagus pada Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/28/XI/2026/SPKT/Polsek Asembagus/Polres Situbondo, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, kasus ini bermula pada 1 Juli 2026. Saat itu, pelapor mengaku dihubungi seseorang bernama Ika Haristina melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan program pinjaman DAPIN.
Pelapor kemudian diberikan nomor WhatsApp Febri Antika yang disebut sebagai pihak penyedia dana pinjaman. Dalam penawaran tersebut, calon peminjam dijelaskan mengenai mekanisme pencairan dana. Salah satu persyaratannya adalah membayar bunga awal sebesar 10 persen atau Rp 100.000 untuk setiap pinjaman Rp 1 juta.
Program tersebut selanjutnya dipromosikan pelapor melalui WhatsApp Story. Tawaran itu kemudian menarik perhatian sejumlah orang yang menghubungi pelapor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pinjaman DAPIN.
Dalam pengaduan disebutkan, pembayaran bunga awal berlangsung sejak 5 Juli hingga 2 Agustus 2026. Selama periode tersebut, sebanyak 21 orang disebut telah melakukan transfer dengan total mencapai Rp 19.750.000.
Dana pembayaran tersebut, berdasarkan keterangan dalam laporan, dikirimkan ke rekening atas nama Ismail Mahmudi dan Yeni Lestari. Namun, setelah pembayaran dilakukan, dana pinjaman yang dijanjikan disebut tidak kunjung dicairkan.
Pelapor mengaku telah berulang kali menghubungi Febri Antika melalui WhatsApp untuk menanyakan kepastian pencairan dana.
Dalam komunikasi tersebut, pihak yang dilaporkan disebut sempat menjanjikan bahwa dana pinjaman akan segera dicairkan. Akan tetapi, hingga pengaduan dibuat, pencairan yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya mendatangi Polsek Asembagus untuk meminta penanganan atas dugaan peristiwa tersebut.
Penerimaan pengaduan oleh Polsek Asembagus menjadi langkah awal untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam program pinjaman DAPIN tersebut.
Sejumlah hal yang perlu ditelusuri di antaranya bukti transfer dari 21 orang, rekening penerima dana, komunikasi WhatsApp, mekanisme penawaran pinjaman, serta peran masing-masing pihak yang disebut dalam pengaduan.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana dana Rp 19,75 juta itu dihimpun dan siapa saja pihak yang terlibat.
Kapolsek Asembagus <span;>IPTU I Komang Adi Aryama, S.H. mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran pinjaman melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Masyarakat diimbau memastikan identitas penyedia dana, legalitas kegiatan, mekanisme pencairan, serta kejelasan persyaratan sebelum mengirimkan uang dalam bentuk apa pun.
Terlebih, permintaan pembayaran di awal dengan iming-iming pencairan pinjaman perlu dicermati agar masyarakat tidak menjadi korban dugaan penipuan serupa.



