Diduga Terima Fee Rp1,1 Miliar, Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Dijebloskan ke Lapas

BERITANASIONAL.ID – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Hamka resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Ia diduga menerima fee sebesar Rp1,1 miliar dari proyek tersebut.
Penahanan dilakukan pada Jumat (30/10/2026), setelah Hamka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo. Penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung 30 Oktober hingga 18 November 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Hamka diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo saat itu, Syukri Jaya Botutihe, untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo agar anggaran pengadaan Command Center Video Wall dimasukkan dalam KUA-PPAS Perubahan 2022.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan pengadaan tersebut diduga belum tercantum dalam RKPD Perubahan.
Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan 2022 dengan alokasi anggaran Rp5 miliar itu kemudian dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak Rp4,57 miliar.
Penyidik menduga terdapat selisih harga pengadaan sekitar Rp1,77 miliar. Dari selisih tersebut, Hamka diduga menerima aliran dana atau fee sebesar Rp1,1 miliar. Sementara hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,77 miliar.
Hamka merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Empat tersangka sebelumnya yakni mantan Kepala Dinas Kominfotik Gorontalo Masran Rauf, Rengga Pranata Aradhea, serta dua pihak dari perusahaan penyedia berinisial ABBA dan HD.
Penahanan Hamka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus pengadaan Command Center Video Wall yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hamka masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Proyek yang menggunakan anggaran APBD Perubahan 2022 sebesar Rp5 miliar itu dilaksanakan melalui e-purchasing dengan nilai kontrak Rp4,57 miliar. Sementara itu, hasil audit menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,77 miliar.
Hamka menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Kominfotik Gorontalo Masran Rauf, Rengga Pranata Aradhea, serta dua pihak dari perusahaan penyedia berinisial ABBA dan HD.
Penahanan Hamka sebelumnya belum dilakukan karena alasan kondisi kesehatan. Setelah menjalani proses pemeriksaan, penyidik akhirnya mengambil langkah penahanan.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Dugaan penerimaan fee maupun keterlibatan para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.



