Sumatera

Diduga Tidak Mau Tandatangani Surat, Kepala Lingkungan X di Pecat Lurah Kwala Bekala

BeritaNasional.ID Medan – Pemecatan Kepala Lingkungan X, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor sepertinya diduga ada kepentingan pribadi, tanpa ada kejelasan yang pasti Juliati Br Bangun langsung diberhentikan oleh Lurah Kwala Bekala, RO Sintong Jeita secara sepihak.

Sekjend DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Provinsi Sumatera Utara, A F Sembiring mengatakan, pemberhentian kepling X diduga ada unsur dendam pribadi, dimana kepling X atas Nama Juliati Br Bangun ketika itu tidak mau tandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang terletak di jalan Lingga Raya, lingkungan X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Dimana dia (Juliati.Red) mengetahui surat yang dikeluarkan RO. Sintong Jeita itu tidak benar, di surat itu ada penambahan ukuran sepanjang 3 meter diluar surat tanah yang sah. Hal ini Lurah Kwala Bekala sudah melakukan penyalah gunaan wewenang jabatannya. Seharusnya dia menjunjung tinggi Undang-undang No.5 Tahun 2014,” Kata Sekjen NCW Sumut di kantornya, Senin (7/9/2020).

Sekjen NCW Sumut menjelaskan, “Jadi karena tidak mau kepling X mendatangani surat itu, langsung dipecat oleh Lurah dia. Tanpa memberi surat peringatan atas kesalahan nya. Kami duga Lurah itu mendapat bagian dari 3 meter itu hingga dia berani memutus mata pencarian orang. Juliat Br Barus itu telah mengabdi di Kelurahan Kwala Bekala Selama 20 Tahun, selama itu pengabdianya sirna karena kepentingan pribadi,” Bilangnya.

Sekjen NCW Sumut juga telah mencoba untuk menjumpai langsung Camat Medan Johor Zulfakhri Ahmadi, tetapi beliau sepertinya merasa risih terhadap kasus ini. Terkait hal itu juga sudah melayangkan surat keberatan atas pemberhentian Juliaty Br Bangun sebagai Kepala Lingkungan X, Kelurahan Kwala Bekala.

Pihaknya juga membantah tuduhan-tuduhan Lurah Kwala Bekala, RO. Sintong Jeita yang menyudutkan Kepala Lingkungan X, Juliati Br Bangun. Mulai tuduhan praktek perjudian, meminta matrai dan kerusahan warga.

“Kita sudah lakukan Investigasi kelapangan tidak menemukan adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Juliati Br Bangun. Bahkan warga menyukai sikap dan pekerjaan Juliati Br Bangun yang selama ini. Warga juga kesal terhadap keputusan yang di ambil lurah Kwala Bekala, “Terang Tim Investigasi, Sahat Harianto SP.

Lanjutnya, terkait tuduhan-tuduhan RO. Sintong Jeita tidak benar. Lurah Kwala Bekala, RO. Sintong Jeita menuduh Membuka praktik judi dirumah Juliati Br Bangun. Kami sudah telusuri tidak adanya dibuka praktek judi dirumahnya. Kami juga telah meminta pernyataan warga tidak adanya dibuka praktek judi. Hal ini tuduhan itu telah menfitnah orang lain atas ketidak benarannya.

Tuduhan meminta materai kepada warga. Ini juga kami telusuri tidak ada, yang ada itu meminta pernyataan warga diatas materai terkait pembagian sembako. Agar warga tidak meminta 2 kali. Itu pun kejadianya pada bulan April 2020 lalu.

Selanjutnya tuduhan tidak melaporkan atas keributan oknum marinir pada bulan July 2020. Itu tidak benar, julianty Br Barus Tetap ada laporan lengkap dengan Foto dan Penyelesaian mereka di Grup App WA.

“Jadi tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh Lurah Kwala Bekala itu kejadianya sudah beberapa bulan lalu dan tuduhan itu semua sepertinya sudah diselesaikan waktu itu di kantor Lurah, RO. Sintong Jeita,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button