Kebut! Dprd Polman Bentuk Pansus, Targetkan Perda Permukiman Tuntas 2026 Demi Dak 2027

BeritaNasional ID. SULBAR– DPRD Kabupaten Polewali Mandar tancap gas. Untuk memutus mata rantai birokrasi yang molor, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus Pansus Perda Permukiman. Targetnya jelas: Perda harus sah tahun ini, agar Polman bisa kunci .Dana Alokasi Khusus DAK 2027 dari pusat.
Rapat pembentukan Pansus digelar Selasa (18/8/2026) dan menghasilkan tim beranggotakan 11 orang. Mereka diberi mandat untuk membedah tuntas persoalan perumahan dan kawasan kumuh di Bumi Tipalayo.
Sudah 3 Tahun Jalan di Tempat, Sekarang Harus Tuntas.Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly. menyebut pembentukan Pansus adalah bentuk keseriusan dewan.
“Perda ini sudah berproses sejak 2023. Sudah saatnya kita percepat. Tidak bisa lagi jalan di tempat. Kami targetkan rampung tahun ini,” tegas Fahry usai rapat.
Menurutnya, Perda Permukiman bukan sekadar regulasi biasa. Ini adalah “pagar hukum” untuk 3 hal penting:
1. Menata kawasan agar tidak semrawut
2. Menyediakan hunian layak bagi warga
3. Menyelarasinya dengan RTRW Kabupaten agar pembangunan tidak tabrak aturan
Sorot Alih Fungsi Lahan & Kunci DAK Pusat.Salah satu biang kerok yang jadi fokus Pansus adalah maraknya alih fungsi lahan non-permukiman jadi perumahan. Jika dibiarkan, kata Fahry, ini akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Penataan harus jelas. Jangan sampai hari ini bangun rumah, besok banjir karena melanggar tata ruang,” ujarnya.
Lebih dari itu, ada target ekonomi di balik Perda ini. Dengan adanya Perda, Pemda Polman akan punya dasar hukum kuat untuk mengakses DAK Bidang Perumahan dan Permukiman tahun 2027.
“Ini penting. Kalau regulasinya tidak ada, kita tidak bisa minta dana ke pusat. Penyelesaian Perda ini adalah kunci untuk membuka keran anggaran,” ungkapnya.
11 Orang, 1 Target: Sahkan di 2026, Pansus yang terdiri dari 11 anggota DPRD itu akan bekerja fokus dan terukur. Cakupannya: perubahan fungsi lahan, penanganan kawasan kumuh, kebutuhan hunian, hingga sinkronisasi dengan RTRW.
“Kalau Perda ini bisa disahkan tahun ini, maka mulai 2027 kita sudah punya pijakan hukum untuk menata permukiman sekaligus memperkuat peluang dapat bantuan dari pemerintah pusat,” tandas Fahry.
DPRD berharap, dengan adanya “mesin khusus” bernama Pansus ini, Perda Permukiman tidak lagi mangkrak dan benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat Polman akan rumah yang layak dan lingkungan yang tertata.



