Diduga Tipu Gelap Oknum Polda Sumsel Dilaporkan Warga Tanggamus, Rp150 Juta Tak Kembali, Publik Menanti Ketegasan

BeritaNasional.id, Tanggamus – Kasus dugaan penipuan kembali menyeret nama anggota polisi aktif. Kali ini, seorang oknum perwira dari Polda Sumatera Selatan yang diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung oleh dua warga dari Kecamatan Pugung.
Inisial AKP DDW mungkin tak asing bagi sebagian kalangan di Tanggamus. Pernah berkarier di wilayah ini, kini namanya mencuat dalam perkara yang tidak bisa dibilang sepele. Dua warga dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, melaporkan DDW atas dugaan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp150 juta.
Laporan resmi ini terdaftar dalam STTLP/B/112/II/2025/SPKT POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Februari 2025. Namun karena lokasi kejadian berada di Tanggamus, kasus kemudian dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres setempat.
Menurut kuasa hukum pelapor, Yogi Arsandi, SH, MH, CPM, kasus ini bermula sekitar November 2024. Saat itu, seorang pria bernama Misbahuddin mendatangi dua kliennya ASN dan AMY untuk menyampaikan permintaan bantuan dana atas nama AKP DDW.
Konon, uang sebesar Rp300 juta itu dibutuhkan untuk membantu seorang lulusan Akademi Kepolisian yang akan melanjutkan pendidikan. Sebagai bentuk kesungguhan, disebut-sebut akan ada jaminan berupa satu unit mobil.
Sayangnya, Misbahuddin tidak memiliki dana sebesar itu. Ia lalu menghubungi ASN dan AMY. Dari situ, ASN meminjamkan Rp100 juta, dan AMY menambahkan pinjaman Rp50 juta. Total Rp150 juta lalu ditransfer ke rekening istri AKP DDW yang disebutkan dilakukan atas arahan terlapor sendiri.
Kesepakatan lisan dana akan dikembalikan dalam waktu satu bulan. Waktu berlalu. Bukan sebulan, dua bulan, tapi sembilan bulan lamanya. Uang yang dipinjam belum juga dikembalikan. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh para pelapor. Mulai dari komunikasi santai, upaya kekeluargaan, sampai mediasi. Tapi semua seolah jalan di tempat.
“Responnya normatif, bahkan cenderung menghindar,” ujar Yogi Arsandi.
Pihak pelapor sudah melengkapi bukti kepada penyidik. Ada bukti transfer, isi percakapan digital, hingga kronologi lengkap kejadian. Harapannya sederhana: uang kembali, atau proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
AKP DDW sempat hadir memenuhi panggilan penyidik di Polres Tanggamus. Namun setelah pemeriksaan, ia memilih diam. Tak sepatah kata pun keluar saat awak media mencoba meminta konfirmasi.
Bahkan kuasa hukumnya pun bersikap serupa menolak memberikan penjelasan.
“Klien kami ingin penyelesaian secara baik, tapi jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, kami akan kawal proses hukum ini sampai tuntas,” kata Yogi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan perkara ini menguap begitu saja hanya karena menyangkut aparat.
Apa yang dilaporkan warga Pugung ini bukan sekadar soal kerugian materi. Tapi lebih jauh menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika yang seharusnya menjadi panutan justru dilaporkan karena dugaan pelanggaran, publik wajar bertanya-tanya: masih adakah ruang untuk keadilan ditegakkan?
Masyarakat tentu tak menginginkan kegaduhan, tapi juga tak bisa terus disuguhi pembiaran. Terlebih, kasus ini tidak datang dari cerita jalanan, tapi dari ruang perbankan, transaksi nyata, dan nama yang punya rekam jejak dalam struktur institusi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Lampung maupun Polda Sumsel terkait status hukum AKP DDW. Proses penyidikan masih berjalan, dan publik terus menunggu.
Menunggu, bukan sekadar hasil, tapi juga komitmen: bahwa hukum tetap berdiri sama tinggi untuk semua. (*)