Hukum & Kriminal

Difitnah Ambil Uang, Ketua KTNA Aceh Tamiang Polisikan Penyebar Fitnah

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Ketua Kontak Tani  Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang, D Yogi S, difitnah menerima uang Rp 25 juta untuk membantu pengadaan perahu. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

“Secara resmi kami sudah membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang tertanggal 25 Januari 2023,” demikian kata D Yogi S, Kamis (26/01/2023).

Yogi menerangkan laporan polisi tersebut dengan nomor STTLP/B/5/I/2023/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh dengan dugaan menyebarkan fitnah.

Yogi kembali menegaskan laporan pengaduan ini buntut dari pernyataan yang menuduh dirinya telah menerima uang Rp 25 juta.

“Saya tidak pernah menerima uang dan juga tidak pernah menjanjikan perahu karena itu bukan ranah KTNA. Ini jelas fitnah dan telah membunuh karakter saya,” ungkap Yogi yang didampingi tim kuasa hukumnya, Asra Fatner.

Yogi mengaku kesal, karena A melalui kuasa hukumnya SE, langsung memberi keterangan di media massa sebelum dirinya menjawab somasi yang dilayangkan ke kantor KTNA Aceh Tamiang.

“Berita yang mereka sampaikan berdampak buruk bagi keluarga saya dan juga organisasi KTNA. Saya tidak mau nama KTNA Aceh Tamiang  menjadi buruk dengan tuduhan yang tidak pernah KTNA lakukan. Apalagi dengan mengambil uang dan menjanjikan perahu boat yang bukan kewenangan KTNA dalam memberikan bantuan,” ujarnya lagi.

Yogi berharap, dengan laporan polisi yang telah dilakukan pihaknya akan mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengembalikan nama baik KTNA.

”Masalah ini sudah kita serahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button